Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Panduan Layanan Pesan Antar Makanan pada Era New Normal dari Kemenparekraf

KOMPAS.com  - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) merilis “ Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Restoran/Rumah Makan” yang ditujukan untuk pengelola restoran, karyawan, dan tamu.

Salah satu materi dalam buku tersebut menjelaskan panduan layanan pesan antar makanan  untuk meminimalisir penyebaran virus corona.

Berikut aturan layanan pesan antar makanan dan minuman untuk pengusaha dan atau pengelola, fasilitas, karyawan dan pengantar makanan dari Kemenparekraf:

Pengusaha dan atau Pengelola, Fasilitas

  1. Disarankan untuk menyiapkan sistem pembayaran nontunai.
  2. Restoran/rumah makan yang menjalankan/ memiliki sistem pemesanan makanan/minuman secara daring, dikirim, drive thru, dan dibawa pulang harus selalu membungkus makanan dengan aman dan tertutup rapat.
  3. Sediakan pelindung/partisi untuk membatasi kontak antara petugas penerima pesanan dengan pengantar makanan/minuman.
  4. Sediakan area dan peralatan pemeriksaan suhu tubuh dan kondisi kesehatan pengantar makanan/minuman.
  5. Sediakan area khusus untuk pemesanan melalui layanan antar makanan dan minuman.
  6. Sediakan ruang tunggu bagi pengantar makanan/minuman dengan melakukan pengaturan posisi duduk menggunakan tanda khusus atau melakukan rekayasa teknis lain untuk menghindari kontak fisik.
  7. Sediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)/hand sanitizer di area khusus pemesanan dan ruang tunggu pengantar makanan/minuman.
  8. Lengkapi area khusus pemesanan dengan hand sanitizer dan tisu.
  9. Sediakan pengaturan antrean pemesanan dan pengambilan makanan/minuman dengan menjaga jarak antarindividu minimal 1 (satu) meter, diberi tanda khusus di lantai, atau melakukan rekayasa teknis lain untuk menghindari kontak fisik.
  10. Sediakan kotak pengiriman khusus yang bisa menjaga makanan/minuman agar tetap panas/dingin dan bebas kontaminasi atau sertakan informasi mengenai lama waktu simpan pada lemari pendingin dan suhu ruang di kemasan makanan/minuman.
  11. Sediakan label yang berisi informasi tentang suhu tubuh petugas penjamah dan pengantar makanan/minuman untuk disampaikan kepada pelanggan. 

Lalu barang publik yang harus selalu dibersihkan adalah lantai, pegangan pintu, area pemesanan, meja, kursi.

Pengantar makanan

  1. Pengantar makanan/minuman melakukan pemeriksaan suhu tubuh ketika menerima makanan/minuman dan catat pada label yang sudah disediakan.
  2. Pengantar makanan duduk pada kursi yang telah diatur oleh pihak restoran/rumah makan atau atur jarak duduk dari orang lain.
  3. Selalu menjaga jarak dengan karyawan dan pengantar lainnya minimal 1 (satu) meter.
  4. Pengantar makanan mencuci tangan dengan sabun/ menggunakan hand sanitizer sebelum menerima pesanan dari karyawan restoran/rumah makan.
  5. Pelanggan saat menerima paket kiriman makanan dan minuman mematuhi protokol kesehatan: 1. Menggunakan masker, 2. Menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan pengantar makanan.
  6. Setelah menerima paket kiriman makanan/minuman, pelanggan: 1. Membersihkan paket kiriman dengan disinfektan/cairan pembersih lainnya yang aman dan sesuai; 2. Mencuci tangan pakai sabun/ menggunakan hand sanitizer.

https://www.kompas.com/food/read/2020/07/14/170200075/panduan-layanan-pesan-antar-makanan-pada-era-new-normal-dari-kemenparekraf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke