Begitulah jadinya, mengirimkan tulisan ke jurnal internasional yang tadinya mau pamer kepintaran malah pamer keluguan di dunia global, yang akhirnya menjadi ladang eksploitasi negara maju terhadap para akademisi dan peneliti negara berkembang dan terbelakang.
Hari ini kita memiliki 31.000 doktor dan 5.478 profesor, juga memiliki organisasi gigantik dengan nama Perhimpunan Periset Indonesia dengan jumlah anggota 8.909 orang.
Dengan sumber daya seperti itu, sepertinya sangat keterlaluan apabila tidak bisa membuat satu atau dua jurnal bereputasi internasional.
Secara proses juga tidak terlalu sulit, tinggal melakukan internasionalisasi penulis dan editorial board, review yang ketat, indeksasi, etika publikasi yang ketat, dan kemudian diterbitkan oleh penerbit yang memiliki perestise dan reputasi—mungkin Penerbit BRIN bisa mewakili.
Apabila kita berhasil membuat jurnal sendiri, maka ketergantungan dan tragedi publikasi yang merugikan seperti di atas bisa dihilangkan.
Sepertinya pemerintah sudah merasakan ekses dari mengutamakan angka kredit yang diperoleh dari publikasi ini, maka terbitlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.
Salah satu klausulnya adalah penilaian jabatan fungsional dikembalikan kepada Sistem Kinerja Pegawai (SKP).
Dengan Peraturan tersebut, angka kredit tidak lagi ditetapkan sebagai target angka kredit tahunan. Ini akan berimbas kepada publikasi yang selalu dijadikan prioritas karena memiliki angka kredit yang besar.
Pelatihan, workshop, dan joki karya tulis ilmiah akan mengalami kebangkrutan. Para penulis akan terseleksi secara alamiah, hanya mereka yang profesional saja yang akan tetap menulis di jurnal.
Peraturan Menpan ini juga, walau akan melahirkan birokrasi yang semakin feodal, dapat mengurangi pemborosan pembiayaan karya ilmiah yang asal-asalan.
Para penulis amatir akan terbebaskan dari penderitaan kewajiban menulis yang selama ini menyita pikiran dan waktu.
Selamat tinggal tim penilai, selamat tinggal regulasi (petunjak pelaksanaan dan petunjuk teknis) jabatan fungsional, dan selamat datang para periset dan akademisi profesional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.