Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Perusahaan Pinjol Dana Pendidikan Terindikasi Praktik Monopoli

Kompas.com - 31/03/2024, 12:43 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan, beberapa perusahaan pinjaman online (Pinjol) dana pendidikan terindikasi melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Hal itu diungkap oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa setelah pihaknya selesai melakukan kajian dan penelitiannya terkait beberapa perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjol dana pendidikan.

"KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut," kata Fanshurullah melalui keterangan resmi yang dikutip Sabtu (30/3/2024).

Baca juga: Alasan KPPU Panggil 4 Perusahaan Pinjol yang Beri Pinjaman Biaya Kuliah

Indikasi melakukan monopoli dan persaingan tidak sehat itu terlihat dari tingginya perusahaan tersebut menerapkan bunga pinjaman yang sangat tinggi.

Fanshurullah mengatakan, bunga pinjaman itu lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif.

"Pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi," ujarnya.

Fanshurullah mengatakan, KPPU juga telah melakukan perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara.

Hasilnya ditemukan, pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk pinjaman pendidikan di luar negeri.

Oleh karena itu, pada tanggal 20 Maret 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau penelitian tersebut.

Salah satunya dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: Pendaftaran Djarum Beasiswa Plus 2024 Dibuka, Bantuan Rp 12 Juta

"Dari kajian, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif," jelas Fanshurullah.

Sebelumnya pada Februari 2024, KPPU sudah memanggil empat perusahaan pinjaman online (Pinjol) yang memberikan pinjaman dana untuk mahasiswa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Empat lembaga itu adalah PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufun), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

"Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp 450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6 persen," disalurkan oleh Danacita," kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa melalui keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).

Fanshurullah mengatakan, pinjaman yang diberikan ke mahasiswa secara online yang dikenakan bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Hal itu, menurut Fansharullah, dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat antar lembaga pinjol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com