Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik DKI Jakarta: 11.470 Mahasiswa Sudah Daftar KJMU Tahap I 2024

Kompas.com - 21/03/2024, 18:14 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat ada 11.470 orang sudah mendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I 2024.

Angka itu adalah akumulasi jumlah pendaftar sejak awal KJMU Tahap I dibuka yakni sejak 4 hingga 15 Maret 2024.

"Sebanyak 11.470 orang sudah mendaftar KJMU," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo dikutip dari keterangan tertulis, pekan lalu.

Baca juga: Pendaftaran KJMU 2024 Diperpanjang, Bantuan Rp 9 Juta Per Semester

Pemprov DKI Jakarta kini juga memperpanjang masa pendaftaran KJMU hingga 24 Maret 2024 dan saat ini juga tengah berlangsung verifikasi oleh sekolah asal melalui sistem sejak 4 sampai pendaftaran ditutup.

Verifikasi itu dilakukan untuk memastikan calon penerima KJMU memenuhi persyaratan lulusan sekolah menengah DKI Jakarta maksimum 3 tahun yang lalu.

Selain itu, secara paralel juga dilakukan verifikasi KJMU oleh perguruan tinggi melalui sistem sejak 4-28 Maret 2024.

Hal itu dilakukan untuk memastikan mahasiswa tersebut tidak melanggar larangan yang diatur dalam regulasi KJMU.

"Kemudian Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi final melalui sistem 1-5 April," ujarnya.

Dikutip dari laman resminya, KJMU merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta yang berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

Baca juga: 624 Mahasiswa Penerima Dana KJMU Tak Penuhi Syarat, Ada Anak Karyawan BUMN

Namun, mahasiswa itu harus memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma atau sarjana sampai selesai dan tepat waktu. Besaran bantuan KJMU senilai Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.

Dana dari KJMU bisa mahasiswa pakai untuk biaya pendidikan, biaya hidup, biaya transportasi, dan keperluan kuliah lainnya.

Jika berminat mendaftar KJMU bisa langsung mengunjungi laman p4op.jakarta.go.id/kjmu dengan memenuhi berbagai syarat, baik persyaratan umum maupun khusus.

Persyaratan umum KJMU

Ada beberapa persyaratan umum untuk mendaftar KJMU Tahap I:

1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com