Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran KJMU 2024 Diperpanjang, Bantuan Rp 9 Juta Per Semester

Kompas.com - 19/03/2024, 10:26 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang Masa pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2024.

Dikutip dari akun Instagram resmi @disdikdki, pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2024 diperpanjang hingga 24 Maret 2024.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Melalui @disdikdki memperpanjang masa pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2024 hingga tanggal 24 Maret 2024," demikian yang tertulis di unggahan @disdikdki, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: 624 Mahasiswa Penerima Dana KJMU Tak Penuhi Syarat, Ada Anak Karyawan BUMN

Adapun masa pendaftaran dibarengi dengan tahapan verifikasi sekolah, kemudian dari tanggal 4-28 Maret 2024 perguruan tinggi juga diberikan waktu untuk melakukan verifikasi pendaftaran.

Selanjutnya pada tanggal 1-5 April verifikasi di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sementara pada tanggal 16 sampai 27 Mei merupakan tahapan perbal penerapan penerimaan KJMU melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).

Dikutip dari laman resminya, KJMU merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta yang berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

Namun, siswa itu harus memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma atau sarjana sampai selesai dan tepat waktu. Besaran bantuan KJMU bernilai Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.

Dana dari KJMU dapat digunakan mahasiswa untuk biaya pendidikan, biaya hidup, biaya transportasi, dan keperluan kuliah lainnya.

Jika berminat mendaftar KJMU bisa langsung mengunjungi laman p4op.jakarta.go.id/kjmu dengan memenuhi berbagai syarat, baik persyaratan umum maupun khusus.

Baca juga: Kuliah Gratis lewat Jalur SNBT, Ini Cara dan Syarat Daftar KIP Kuliah 2024

Persyaratan umum KJMU

Ada beberapa persyaratan umum untuk mendaftar KJMU Tahap I:

1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.

3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

 

Persyaratan khusus KJMU

Selain persyaratan umum, kamu juga harus memenuhi persyaratan khusus KJMU pada tahap I ini:

1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.

2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbud Ristek dan Kemenag.

3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.

4. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com