Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurikulum Merdeka Dinilai Belum Layak Jadi Kurikulum Nasional, Ini Tanggapan Kemendikbud

Kompas.com - 28/02/2024, 14:39 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan sudah membuat kajian akademik untuk mengubah Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional.

Hal itu diungkapkan oleh Pengembang Ahli Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbud Ristek, Taufiq Damardjati di The Langham Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

"Kajian akademik Kurikulum Merdeka sebetulnya sudah ada tapi rencananya akan kami publikasi sebelum launching (peresmian Kurikulum Merdeka jadi kurikulum nasional)," kata Taufiq saat berbincang dengan Kompas.com.

Baca juga: Kominfo Buka Beasiswa S2 ke Luar Negeri 2024 untuk Umum

Taufiq menjelaskan, awal diterapkannya Kurikulum Merdeka adalah dengan keberadaan kajian akademik pada masa pandemi Covid-19.

Pelaksanaan Kurikulum Merdeka, kata Taufiq, juga sudah dievaluasi setiap tahunnya untuk membuat implementasinya lebih baik.

Salah satu caranya dengan meminta pendapat mengenai pelaksanaan Kurikulum Merdeka dari guru, pengawas, Dinas Pendidikan, hingga siswa.

"Kami minta umpan balik juga dari siswa, organisasi seperti PGRI, organisasi guru, muhammadiyah, NU banyak yang sebetulnya memberikan masukan pada kami terkait Kurikulum Merdeka," ujarnya.

"Hanya memang tidak kami publikasikan. Jadi keliatannya sepi-sepi aja nih Kurikulum Merdeka. Karena memang belum well publish," pungkas Taufiq.

Organisasi nirlaba Barisan Pengkaji Pendidikan (Bajik) menilai Kurikulum Merdeka belum layak menjadi kurikulum nasional karena harus dievaluasi secara total dan menyeluruh.

Direktur Eksekutif Bajik, Dhitta Puti Sarasvati menilai, Kurikulum Merdeka masih compang camping dan banyak kelemahan yang harus diperbaiki.

Baca juga: Menakar Keberhasilan Kurikulum Merdeka

"Kurikulum Merdeka belum layak menjadi Kurikulum Resmi Nasional. Hal yang paling esensial yang harusnya ada dalam kurikulum resmi malah belum ada yakni kerangka kurikulumnya," kata Puti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024).

Menurut Puti, kurikulum resmi nasional apapun harus berdasarkan filosofi pendidikan dan kerangka konseptual yang jelas serta tertuang di dalam naskah akademik.

Dalam naskah akademik, lanjut Puti, juga perlu dijelaskan berbagai argumen-argumen lain mengenai dasar-dasar pemikiran terkait Kurikulum Merdeka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com