KOMPAS.com - Aksi perundungan atau bullying masih menjadi masalah yang harus diatasi utamanya di dunia pendidikan Indonesia.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), bullying adalah segala bentuk perbuatan yang menyerang, menggangu, mengusik, mengucilkan, menindas, atau menyusahkan yang dilakukan dengan sengaja dan berulang.
Baca juga: SMA Binus Serpong: Sekolah Prioritaskan Pemulihan Korban Bullying
Bullying biasanya dilakukan oleh satu orang atau sekelompok untuk menyakiti dan menimbulkan rasa tidak berdaya dan berpotensi dilakukan secara terus menerus.
Suatu perilaku bisa disebut bullying memiliki beberapa kriteria yang dilakukan oleh pelaku sebagai berikut:
a. Dilakukan secara sengaja untuk menimbulkan kerugian dan merendahkan harga diri orang lain.
b. Ada ketimpangan kuasa saat pelaku merasa memiliki kekuatan atau kuasa yang lebih dibanding korban.
c. Dilakukan terus menerus dan berpotensi dilakukan berulang.
Tindakan bullying di sekolah ternyata juga bisa dilakukan baik sengaja ataupun tidak. Berikut beberapa jenis bullying di sekolah berdasarkan catatan Kemendikbud Ristek:
1. Melabrak
Bentuk bullying ini biasanya dilakukan atas dasar cemburu pada siswa yang dinilai berbeda di sekolah.
Pelaku secara sengaja melakukan serangan fisik atau verbal secara berulang untuk menunjukkan kuasa pada korban dan membuat korban merasa dirinya bukan siapa-siapa.
2. Senioritas
Senioritas yang biasanya terjadi saat masa orientasi hingga ada pembedaan akses antara junior dan senior. Saat orientasi biasanya senior membuat aturan-aturan tertentu seperti memakai atribut tambahan.
Tugas di luar pelajaran untuk menghafal, gestur hormat yang harus dilakukan siswa baru pada siswa senior, pembedaan tempat duduk di kantin, akses tangga, koridor, dan lain sebagainya.
Baca juga: Kemendikbud Dalami Kasus Bullying Binus School Serpong
3. Mengucilkan dalam kelompok