Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Jalur Pembibitan STAN: Tanpa Nilai UTBK, Lulus Jadi CPNS

Kompas.com - 23/12/2023, 15:51 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

Syarat khusus jalur pembibitan PKN STAN

Untuk tahun 2023, berdasarkan Pengumuman Nomor Peng-37/PKN/2023 yang dikeluarkan 13 April 2023, terdapat 6 kabupaten/kota yang bekerja sama dengan PKN STAN untuk jalur pembibitan, yakni:

  • Kabupaten Jember, Jawa Timur
  • Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan
  • Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur
  • Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur
  • Kota Cirebon, Jawa Barat
  • Kabupaten Bojonegoro, Jatim

Masing-masing kabupaten/kota di atas mendapatkan 10 kuota mahasiswa.

Sementara, pendaftar Jalur Pembibitan mendapatkan tambahan syarat sebagai berikut:

1. Berdomisili pada kota/kabupaten pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga.

Baca juga: 2 Sekolah Kedinasan Akreditasi Unggul, Kuliah Gratis dan Jadi CPNS

2. Memiliki orangtua (ayah atau ibu kandung) yang lahir di Kota/Kabupaten yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta.

Dalam hal ini, jika orangtua (ayah atau ibu kandung) lahir di kota/kabupaten di wilayah eks kota/kabupaten induk yang saat ini telah menjadi wilayah pemekaran, maka tempat lahir orangtua (ayah atau ibu kandung) dapat berada di kota/kabupaten induk.

Contoh: Peserta berasal dari Kabupaten Mahakam Ulu yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat.

Maka Orangtua (ayah atau ibu kandung) ada yang lahir di Kabupaten Kabupaten Kutai Barat yang merupakan kabupaten induk sebelum pemekaran.

Dalam hal ini, maka peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Mahakam Ulu.

Demikian informasi dan persyaratan jalur pembibitan masuk sekolah kedinasan PKN STAN, yang bisa tanpa nilai UTBK dan langsung jadi CPNS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com