Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Jalur Pembibitan STAN: Tanpa Nilai UTBK, Lulus Jadi CPNS

KOMPAS.com - Sekolah kedinasan Politeknik Keuangan Negara atau Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) pada tahun 2023 membuka tiga jalur masuk, salah satunya jalur pembibitan.

Jalur Pembibitan dibuka untuk mahasiswa baru pada daerah kerja sama pembibitan. Setelah lulus jalur ini, mahasiswa langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan harus kembali ke daerah asal.

Khusus jalur pembibitan, jalur ini baru pertama kali dibuka tahun 2023. Selain itu, tahun ini PKN STAN juga membuka Jalur Reguler dan Jalur Afirmasi Kewilayahan.

Perbedaan dengan kedua jalur lainnya ialah jalur pembibitan tidak meminta siswa untuk melampirkan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang didapatkan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau SNBT. Sehingga siswa hanya perlu melampirkan nilai rapor dan nilai ijazah saja.

Syarat Pendaftaran Jalur Pembibitan PKN STAN

Berdasarkan ketentuan tahun 2023, berikut ini syarat jalur pembibitan bagi siswa lulusan SMA, SMK untuk daftar sekolah kedinasan PKN STAN:

1. Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

2. Nilai Peserta

  • lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.
  • calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.

Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.

3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun.

4. Peserta Jalur Pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK-SNBT.

5. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.

6. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

7. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).

8. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

9. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

Syarat khusus jalur pembibitan PKN STAN

Untuk tahun 2023, berdasarkan Pengumuman Nomor Peng-37/PKN/2023 yang dikeluarkan 13 April 2023, terdapat 6 kabupaten/kota yang bekerja sama dengan PKN STAN untuk jalur pembibitan, yakni:

  • Kabupaten Jember, Jawa Timur
  • Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan
  • Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur
  • Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur
  • Kota Cirebon, Jawa Barat
  • Kabupaten Bojonegoro, Jatim

Masing-masing kabupaten/kota di atas mendapatkan 10 kuota mahasiswa.

Sementara, pendaftar Jalur Pembibitan mendapatkan tambahan syarat sebagai berikut:

1. Berdomisili pada kota/kabupaten pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga.

2. Memiliki orangtua (ayah atau ibu kandung) yang lahir di Kota/Kabupaten yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta.

Dalam hal ini, jika orangtua (ayah atau ibu kandung) lahir di kota/kabupaten di wilayah eks kota/kabupaten induk yang saat ini telah menjadi wilayah pemekaran, maka tempat lahir orangtua (ayah atau ibu kandung) dapat berada di kota/kabupaten induk.

Contoh: Peserta berasal dari Kabupaten Mahakam Ulu yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat.

Maka Orangtua (ayah atau ibu kandung) ada yang lahir di Kabupaten Kabupaten Kutai Barat yang merupakan kabupaten induk sebelum pemekaran.

Dalam hal ini, maka peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Mahakam Ulu.

Demikian informasi dan persyaratan jalur pembibitan masuk sekolah kedinasan PKN STAN, yang bisa tanpa nilai UTBK dan langsung jadi CPNS.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/12/23/155138871/mengenal-jalur-pembibitan-stan-tanpa-nilai-utbk-lulus-jadi-cpns

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke