Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Punya 123 Sekolah Adat, Kemendikbud Dorong Gapai Pendanaan

Kompas.com - 11/10/2023, 10:07 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku Indonesia telah memiliki 123 sekolah adat per September 2023.

Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbud Ristek, Sjamsul Hadi mengatakan, dari semua sekolah adat yang dimiliki, Kemendikbud mendorong mereka memperoleh pendanaan.

Baca juga: Kemendikbud Bidik 500.000 Mahasiswa Ikut MBKM Mandiri pada 2024

Meski pendanaannya nanti disesuaikan pada masing-masing daerah.

"Kami untuk mendorong kelanjutan sekolah adat ini misalnya dengan mendukung sarana prasarana mereka, supaya mereka bisa tetap eksis dan untuk melanjutkan," ujar Sjamsul pada acara 'Sarasehan Pendidikan Masyarakat Adat' di Hotel Millenium Jakarta, Selasa (10/10/1023).

Dia menyebut, selama ini pembentukan sekolah adat merupakan inisiasi dan pemikiran dari masing-masing daerah.

Untuk itu, pembentukan standar kompetensi nasional sekolah adat ini dibutuhkan.

Dengan tujuan, pemerintah pusat maupun daerah bisa menggelontorkan anggaran untuk membantu mereka lewat pendidikan luar sekolah.

Dia juga menyatakan, Kemendikbud akan terus menjaga keberlangsungan sekolah adat dengan cara berkoordinasi langsung bersama Kementerian atau Lembaga (K/L), terlebih setelah ditetapkan status hutan adat.

Baca juga: Kemendikbud Telah Identifikasi 589 Koleksi Museum Nasional

Dia memandang, hal itu diperlukan, karena ada sekolah ada yang lokasinya berada di hutan adat.

"Kita gandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena di sini ada beberapa sekolah adat lokasinya itu ada di dalam hutan adat," tegas dia.

Sekolah adat sudah dijamin oleh Undang-undang

Dia memastikan, keberlangsungan sekolah adat sudah dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat 2.

Baca juga: Kemendikbud Segera Ganti Rektor Unud yang Terlibat Korupsi

Bunyi UU itu adalah negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com