Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemprov NTT Cabut Aturan Masuk Sekolah Jam 05.30 Pagi

Kompas.com - 22/09/2023, 12:56 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aturan untuk masuk ke sekolah pukul 05.30 Wita di Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi dicabut.

Kini, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Kupang akan masuk kembali pada pukul 07.00 Wita.

Mengapa aturan masuk sekolah jam 05.00 Wita dicabut? Berikut penjelasannya.

Dilansir dari laman Kompas.com, dicabutnya aturan masuk pukul 05.00 Wita ini diumumkan Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia Kalake, saat menghadiri rapat paripurna ke-3 masa persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di ruang sidang utama DPRD Provinsi NTT, pada Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Kalender Pendidikan 2023-2024, Catat Jadwal Libur dan Masuk Sekolah

Ayodhia mengatakan kini sejumlah SMA di Kota Kupang akan masuk sekolah sesuai aturan yang sebelumnya, yakni pukul 07.00 Wita.

"Pemerintah telah mengambil langkah bahwa pada tanggal 21 September 2023 jam masuk sekolah dikembalikan ke jadwal masuk semula yaitu 07.00 Wita," kata Ayodhia saat memberikan dokumen tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTT.

Ayodhia mengatakan Pemprov NTT sedang mempelajari sistem pendidikan sekolah menengah atas di sejumlah negara, yaitu Finlandia, Jepang, dan Jerman yang memiliki sistem pendidikan terbaik di dunia.

"Ada tiga negara yang kami pelajari yakni Finlandia, Jepang dan Jerman," katanya.

Pada rapat pimpinan sebelumnya, Ayodhia telah meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk meninjau kebijakan tersebut.

"Saya telah mengunjungi sekolah tersebut dan berdialog," ucap dia.

Baca juga: Jadwal Libur Nasional dan Libur Sekolah 2024 buat Siswa SD-SMA

Kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 Wita diputuskan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.

Keputusan Gubernur Viktor ini disampaikan saat berkunjung ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT pada Kamis (23/2/2023).

Awalnya, sekolah akan diminta menerapkan siswa datang pukul 05.00 Wita. Lalu diubah menjadi pukul 05.30 Wita.

Kebijakan tersebut diterapkan pada Selasa (28/02/2023). Ada 10 sekolah SMA dan SMK yang pada waktu itu menerapkan aturan ini.

Alasan mengapa siswa harus masuk lebih awal dibanding sekolah lainnya, pernah disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi.

Dia menjelaskan alasan penerapan aturan masuk sekolah di NTT pukul 05.00 Wita, karena ingin meningkatkan mutu pendidikan yang layak.

Namun aturan ini ternyata mendapat kritik banyak pihak. Peraturan ini dinilai akan menganggu kesehatan siswa dan rawan kriminimalitas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com, dengan judul "Pj Gubernur NTT Cabut Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 5.30 Pagi"

Penulis: Sigiranus Marutho Bere I Editor: Pythag Kurniati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temui LPAI, Menparekraf Bicara soal Dampak Buruk Game Online dan Nasib Anak Bangsa

Temui LPAI, Menparekraf Bicara soal Dampak Buruk Game Online dan Nasib Anak Bangsa

Edu
15 SMA Swasta Terbaik di Jogja, Nomor 1 Sekolah Khusus Laki-laki

15 SMA Swasta Terbaik di Jogja, Nomor 1 Sekolah Khusus Laki-laki

Edu
Mendikbud Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa

Mendikbud Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa

Edu
Gelar 'Mini Workshop', Pulpenmas Institute Ajak Sekolah Mulai Perhatikan 'Customer Experience'

Gelar "Mini Workshop", Pulpenmas Institute Ajak Sekolah Mulai Perhatikan "Customer Experience"

Edu
Seluruh Lulusan Kelas 2024 Sinarmas World Academy Diterima di Universitas Top Dunia

Seluruh Lulusan Kelas 2024 Sinarmas World Academy Diterima di Universitas Top Dunia

Edu
7 Program Prioritas Kemenag bagi Guru dan Tendik 2024, Salah Satunya Insentif

7 Program Prioritas Kemenag bagi Guru dan Tendik 2024, Salah Satunya Insentif

Edu
11 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi di Tangsel, Referensi PPDB 2024

11 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi di Tangsel, Referensi PPDB 2024

Edu
UKT Batal Naik, Mendikbud Minta PTN Rangkul Mahasiswa yang Mengundurkan Diri

UKT Batal Naik, Mendikbud Minta PTN Rangkul Mahasiswa yang Mengundurkan Diri

Edu
PPDB Jabar 2024: Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Kuota Semua Jalur

PPDB Jabar 2024: Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Kuota Semua Jalur

Edu
Gelar Dialog di Universiti Sains Malaysia, JIC Ajak Mahasiswa Terlibat Misi Perdamaian Global

Gelar Dialog di Universiti Sains Malaysia, JIC Ajak Mahasiswa Terlibat Misi Perdamaian Global

Edu
Kisah Nikita, Sempat Alami Diskriminasi karena Disabilitas, Kini Lulus dari UGM

Kisah Nikita, Sempat Alami Diskriminasi karena Disabilitas, Kini Lulus dari UGM

Edu
20 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Referensi Daftar PPDB 2024

20 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Referensi Daftar PPDB 2024

Edu
Selain Batalkan Kenaikan UKT, Kemendikbud Juga Minta PTN Lakukan Ini

Selain Batalkan Kenaikan UKT, Kemendikbud Juga Minta PTN Lakukan Ini

Edu
LPDP Tahap 2 Dibuka Juni, Ini Perbedaan LPDP Reguler dan LPDP PTUD

LPDP Tahap 2 Dibuka Juni, Ini Perbedaan LPDP Reguler dan LPDP PTUD

Edu
BEM SI Minta Kemendikbud Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 soal UKT

BEM SI Minta Kemendikbud Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 soal UKT

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com