KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait libur nasional 2024 serta cuti bersama. Bagi siswa, ini info terkait berapa jumlah tanggal merahnya.
Jika tanggal merah tentu bisa dimanfaatkan oleh siswa untuk beristirahat atau liburan bersama keluarga.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki di Jakarta (12/9/2023).
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
Baca juga: Info Libur September 2023, Siswa Ingin Tahu?
"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Di mana, libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," ujar Muhadjir Effendy, dilansir dari laman Kementerian Agama, Selasa (12/9/2023).
Berikut ini informasi mengenai libur nasional 2024 yang juga harus diketahui oleh siswa sekolah:
Baca juga: Agar Mahasiswa Tetap Produktif, Ini 4 Tips Mengisi Libur Kuliah
Untuk jadwal libur sekolah 2024 akan dimulai dengan libur semester ganjil atau gasal.
Sedangkan di pertengahan tahun atau pada Juni-Juli, siswa akan memasuki libur semester genap 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.