Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: 67.000 Guru Akan Terima Bantuan Insentif 2023 hingga Rp 3,6 Juta

Kompas.com - 09/08/2023, 09:46 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

Untuk guru di pendidikan formal, seperti guru TK, guru pendidikan dasar, menengah dan khusus, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui SIM-ANTUN kepada Puslapdik dan selanjutnya Puslapdik melalui verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.

“Untuk pendidik di pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan diambil dari DAPODIK, setelah sinkronisasi Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan untuk kemudian oleh dinas diverifikasi dan divalidasi, hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik," papar Sri.

Baca juga: Beasiswa S2 Gratis ke 9 Negara, Tanpa Syarat IPK dan Gratis Akomodasi

Namun, dari sebanyak 67.000 guru yang masuk nominasi penerima bantuan insentif, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, kemungkinan akan selalu ada sebagian guru yang tidak layak menerima bantuan.

"Tahun 2022 lalu misalnya, dari 67.000 guru dan pendidikan yang dinominasikan, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, ada sebanyak 1.896 guru dan pendidik yang tidak layak menerima tunjangan," katanya.

Penyebab guru dan pendidik tersebut tidak layak menerima bantuan karena berbagai hal, seperti sudah meninggal, terdata sebagai PNS, NIK tidak valid, diketahui sudah tidak aktif mengajar, baik karena sekolahnya sudah ditutup, bukan berstatus guru, memiliki sertifikat pendidik, bahkan ada yang menyatakan tidak bersedia atau menolak menerima tunjangan.

"Penyebab lain adalah masa kerja kurang dari 17 tahun untuk guru di pendidikan formal dan kurang dari 11 tahun untuk pendidik di KB/TPA," kata Sri.

Ditegaskan Sri, guru yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan tidak bisa digantikan oleh guru lain.

"Tidak bisa digantikan, sebab data guru dan pendidik yang sudah memenuhi syarat dan masuk nominasi itu sudah seluruhnya ditarik dari DAPODIK, jadi tidak ada lagi yang bisa diusulkan sebagai pengganti," ungkapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com