Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: 67.000 Guru Akan Terima Bantuan Insentif 2023 hingga Rp 3,6 Juta

Kompas.com - 09/08/2023, 09:46 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Sebanyak 67.000 guru dan pendidik Non-Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) akan akan memperoleh bantuan insentif pada tahun 2023 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang ditujukan bagi guru non-PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik, bantuan Insentif 2023 akan diberikan pada guru dan pendidik non-PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Hal tersebut disampaikan oleh Sub Koordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Sri Lestariningsih.

Baca juga: Kisah Guru Isdiarto, Seberangi 5 Muara dan Jalan Berlumpur demi Mengajar

“Yang penting para pendidik ini Non-Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,” tegas Sri pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pemberian Aneka Tunjangan Guru Non PNS dengan Pemerintah daerah Semester 1 Tahun Anggaran 2023 di Jakarta, awal Agustus 2023.

Besaran dana insentif

Terkait pencairan, Sri mengatakan dinas harus mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif paling lambat akhir November 2023. Sedangkan Puslapdik menerbitkan SK penetapan mulai Oktober sampai Desember.

Setelah SK terbit, Puslapdik selanjutnya melakukan pembayaran bantuan yang juga dilakukan sejak Oktober sampai Desember.

“Pembayaran bantuan insentif ini dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan dan terhitung mulai Januari 2023,” kata Sri.

Baca juga: Saat IPA Jadi Pelajaran Favorit Siswa dan Guru Jadi Idola

Bantuan insentif bagi pendidik KB/TPA ditetapkan sebesar Rp 200.000 perbulan sedangkan untuk guru TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus sebesar Rp 300.000 per bulan.

“Jadi pembayaran untuk pendidik KB dan PAUD misalnya, Rp 200.000 dikali 12 bulan, sebesar Rp 2,4 juta, sedangkan untuk guru Dikdas, Dikmen dan Diksus Rp 300.000 dikali 12 bulan, yakni Rp 3,6 juta,” jelas Sri.

Penyaluran Bantuan Insentif Tahun 2023 mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023.

Proses penyaluran bantuan insentif guru formal bisa diakses oleh guru melalui info GTK, sedangkan proses pencairan bisa dipantau Dinas melalui Sistem Informasi Pembayaran atau Simbar non PNS.

“Tahun 2023 ini, informasi terkait penyaluran dan pencairan Aneka tunjangan Guru Non PNS bisa dipantau melalui SMS Blast melalui nomor HP guru yang tercatat di Dapodik, karena itu guru dihimbau agar mendaftarkan Nomor HP yang aktif di DAPODIK, memastikan HP tercukupi pulsanya, dan jangan sering ganti nomor HP,” kata Sri

Baca juga: Beasiswa bagi Guru ke Jepang 2023, Uang Saku Rp 16 Juta Per Bulan

Siapa saja yang berhak dapat insentif guru?

Sri menjelaskan, guru dan pendidik non-PNS yang berhak menerima bantuan insentif ini ada di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidik Paud Nonformal (KB/TPA), guru Taman Kanak-Kanak, guru pendidikan dasar, sampai guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Untuk memperoleh bantuan insentif tersebut, dikatakan Sri, guru yang bersangkutan harus secara berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Dapodik.

Berdasarkan data di Dapodik itulah, Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima bantuan insentif.

Untuk guru di pendidikan formal, seperti guru TK, guru pendidikan dasar, menengah dan khusus, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui SIM-ANTUN kepada Puslapdik dan selanjutnya Puslapdik melalui verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.

“Untuk pendidik di pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan diambil dari DAPODIK, setelah sinkronisasi Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan untuk kemudian oleh dinas diverifikasi dan divalidasi, hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik," papar Sri.

Baca juga: Beasiswa S2 Gratis ke 9 Negara, Tanpa Syarat IPK dan Gratis Akomodasi

Namun, dari sebanyak 67.000 guru yang masuk nominasi penerima bantuan insentif, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, kemungkinan akan selalu ada sebagian guru yang tidak layak menerima bantuan.

"Tahun 2022 lalu misalnya, dari 67.000 guru dan pendidikan yang dinominasikan, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, ada sebanyak 1.896 guru dan pendidik yang tidak layak menerima tunjangan," katanya.

Penyebab guru dan pendidik tersebut tidak layak menerima bantuan karena berbagai hal, seperti sudah meninggal, terdata sebagai PNS, NIK tidak valid, diketahui sudah tidak aktif mengajar, baik karena sekolahnya sudah ditutup, bukan berstatus guru, memiliki sertifikat pendidik, bahkan ada yang menyatakan tidak bersedia atau menolak menerima tunjangan.

"Penyebab lain adalah masa kerja kurang dari 17 tahun untuk guru di pendidikan formal dan kurang dari 11 tahun untuk pendidik di KB/TPA," kata Sri.

Ditegaskan Sri, guru yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan tidak bisa digantikan oleh guru lain.

"Tidak bisa digantikan, sebab data guru dan pendidik yang sudah memenuhi syarat dan masuk nominasi itu sudah seluruhnya ditarik dari DAPODIK, jadi tidak ada lagi yang bisa diusulkan sebagai pengganti," ungkapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com