KOMPAS.com - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek mengaku, mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) bisa mendaftar Beasiswa Unggulan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Asalkan, kampus dan program studi (Prodi) mereka minimal meraih akreditasi B.
Baca juga: Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Tidak Bisa Daftar Beasiswa Unggulan
"Tidak ada perbedaan baik PTN dan PTS, mahasiswa dari keduanya bisa. Namun dengan catatan baik institusi (kampus) maupun prodinya harus tereakreditasi B atau baik sekali, kalau akreditasi C kami tidak rekomendasikan," kata Kepala Puslapdik Kemendikbud Ristek, Abdul Kahar dalam Live Instagram di akun @puslapdik_dikbud, Kamis (3/8/2023).
Dia menyebut, mahasiswa yang ada di bawah naungan kampus Kementerian Agama (Kemenag) tidak bisa mendaftar.
"Pada 1-2 tahun yang lalu, mahasiswa dari Kemenag ini masih bisa mendaftar. Sekarang sudah tidak bisa, karena biar tidak tumpang tindih, karena di Kemenag ada jalur sendiri untuk beasiswa," ungkap dia.
Dia mengungkapkan, pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ristek telah dibuka sejak 3-17 Agustus 2023.
Beasiswa Unggulan ini bisa didaftar oleh pegawai Kemendikbud Ristek, masyarakat berprestasi, dan penyandang disabilitas.
Beasiswa Unggulan untuk masyarakat berprestasi adalah beasiswa yang diberikan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang sarjana (S1), magister (S2), dan doktor (S3).
"Beasiswa ini juga bisa diambil bagi mahasiswa yang sedang on going, misalnya ada mahasiswa S1 yang baru semester 2, dia bisa ambil beasiswa ini pada semester tiganya," tutur dia.
Beasiswa Unggulan untuk pegawai Kemendikbud Ristek ini hanya bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan pada jenjang S2 atau S3.
Sedangkan Beasiswa Unggulan untuk penyandang disabilitas ini hanya bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan pada jenjang S2 atau S3.
Baca juga: Beasiswa S2 Gratis ke 9 Negara, Tanpa Syarat IPK dan Gratis Akomodasi
"Beasiswa unggulan untuk pegawai Kemendikbud, karena mereka pasti sudah lulus S1 masuk ke kementerian, maka kita harapkan dia bisa ambil S2 atau S3 untuk peningkatan kapasitas. Kalau untuk penyandang disabilitas, mereka S1 sudah ada beasiswa ADIK, jadi untuk Beasiswa Unggulan bisa ambil jenjang S2 dan S3," jelas dia.
Setidaknya ada lima syarat bila kamu ingin mendaftar Beasiswa Unggulan, yakni:
1. Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non-akademik tingkat internasional dan/atau nasional.
2. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait.
3. Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.
4. Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri di bawah binaan Kemendikbud Ristek dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B/Sangat Baik.
5. Mahasiswa aktif dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Baca juga: Benefit Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbud Ristek, Dibuka 3 Agustus
Jika kamu ingin mengikuti Beasiswa Unggulan, berikut jadwalnya:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya