Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Seragam Sekolah Mahal, P2G: Tidak Berhubungan dengan Mutu Pendidikan

Kompas.com - 27/07/2023, 20:11 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

P2G meminta semua Dinas Pendidikan merevitalisasi peran pengawas, agar bekerja profesional, objektif, transparan, dan tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Pengawas jangan bertindak formalitas dan seremonial saja dalam memantau, mendampingi, memonitoring, dan mengevaluasi sekolah," terang Anggi.

Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar SD-SMA 2022

Anggi menyebutkan, sejak lama aturan jual beli seragam ini dilarang. Ada aturan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, khususnya pasal 13, yang berbunyi:

"Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru."

Jadi baik sekolah, Komite Sekolah juga dilarang jual beli seragam di sekolah menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di pasal 12 berbunyi:

"Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang: (a) menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah; (b) melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya"

"Artinya baik guru atau orangtua dilarang melakukan praktik bisnis jual beli tersebut," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com