Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Aktivasi Rekening PIP 2023, Paling Lambat 31 Juli

Kompas.com - 25/07/2023, 06:47 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

Dalam SK Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023 disebutkan, jumlah siswa kelas akhir penerima SK Nominasi PIP tahun 2023 ditetapkan sebanyak 235.230 siswa. Mulai jenjang sekolah dasar, SMP, SMA, dan SMK. para siswa kelas akhir itu yakni kelas 6 SD, kelas 9, dan kelas 12, baik SMA maupun SMK,

Sebanyak 235.230 siswa tersebut merupakan hasil pemadanan pada Dapodik dengan DTKS dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE).

Sesuai Persesjen Nomor 14 Tahun 2022, aktivasi rekening PIP harus dilakukan secara langsung oleh peserta didik/orangtua/wali penerima PIP.

Namun untuk situasi dan kondisi tertentu yang dperkenankan, dapat dilakukan secara kuasa oleh penerima kuasa yaitu kepala satuan pendidikan yang bersangkutan di bank penyalur.

Peserta didik yang telah melakukan aktivasi rekening akan segera ditetapkan sebagai Penerima PIP yang tercantum dalam SK Pemberian PIP.

Baca juga: KIP Kuliah 2023 untuk PTS Masih Dibuka, Bisa Kuliah Gratis

Selanjutnya dana bantuan PIP langsung dikirim ke rekening PIP 2023 milik peserta didik. Namun bagi peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang telah ditentukan yakni 31 Juli, akan dibatalkan sebagai penerima PIP 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com