Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar Unkris: Naskah Akademik RUU Harus Perhatikan Argumen Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis

Kompas.com - 21/07/2023, 18:35 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

“Terlebih pasca perubahan UUD NRI Tahun 1945, dimana MPR tidak lagi merupakan lembaga tertinggi negara, tetapi menjadi salah satu lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata Hakim Agung Mahkamah Agung periode 2011-2018 tersebut.

Landasan yuridis

Kemudian landasan yuridis, Prof Gayus memandang bahwa MPR, DPR dan DPD merupakan kelembagaan yang memiliki perbedaan karakteristik, sehingga sebaiknya masing-masing diatur secara tersendiri. Pengaturan yang secara tersendiri ini diperlukan untuk memperkuat kedudukan, fungsi, dan wewenang masing-masing lembaga.

“Sebagai peraturan dasar, pengaturan terkait MPR dalam UUD NRI Tahun 1945 hanya berisikan penjabaran wewenang dan beberapa ketentuan pokok saja. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang yang dapat lebih memerinci aturan-aturan pokok dalam UUD NRI Tahun 1945,” tegasnya.

Dalam rapat pleno tersebut Prof Gayus mengusulkan beberapa materi muatan penting yang harus ada dalam UU MPR.

Pertama adalah terkait pengaturan dengan UU itu sendiri. Dalam Pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa “MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.

Menurut UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan penggunaan kata “dalam undang-undang” dan “dengan undang-undang” memiliki makna yang berbeda.

Dalam undang-undang berarti materinya diatur dalam suatu undang-undang bersama dengan materi muatan lainnya, sehingga menjadi salah satu bagian dari undang-undang. Namun penggunaan kata dengan undang-undang, berarti diatur dengan UU tersendiri yang terpisah dari undang-undang tentang DPR RI dan DPD RI.

Kedua terkait kedudukan dan wewenang MPR. Menurut Prof Gayus, MPR harus dikembalikan kedudukannya sebagai lembaga tertinggi negara, sebagai primus inter pares (first among equals).

Argumentasinya bahwa anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD sehingga penggabungan anggota kedua lembaga tersebut seharusnya melahirkan lembaga yang lebih tinggi.

Baca juga: Masyarakat Bisa Boikot Parpol Ogah-ogahan Bahas RUU Perampasan Aset

Selain itu, dari segi wewenangnya, MPR memiliki kewenangan untuk memutuskan proses impeachment yang diputuskan oleh DPR dan Mahkamah Konstitusi. Artinya, mestinya didasarkan pada hirarkie yang lebih tinggi membatalkan atau menguatkan putusan lembaga yang lebih rendah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com