Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/07/2023, 13:21 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jadwal Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS siswa PAUD-SMA di Jakarta bakal digelar mulai 13 Juli 2023.

Sementara, jenjang Paket A, B, C, akan memulai masa MPLS awal Agustus 2023. Karena itu, siswa bisa tahu apa saja materi MPLS yang akan disimak.

Materi MPLS dan jadwal yang ada tercantum dalam Surat Edaran yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo pada 6 Juli 2023.

Dalam SE tersebut, materi yang keluar ada 5 bab. Mulai profil sekolah, bela negara dan mengetahui profil budaya Jakarta.

Baca juga: Jadwal MPLS PAUD-SMA dan Pendidikan Kesetaraan DKI Jakarta 2023

Selama MPLS siswa tidak boleh dibebankan aksesoris yang tidak berhubungan dengan materi MPLS. Materi bisa ditayangkan lewat visual maupun audio visual.

Jadi tidak perlu khawatir bila masa MPLS akan membosankan. Untuk itu bagi siswa baru jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan Paket, bisa tahu materi dan jadwal MPLS DKI Jakarta tahun 2023 berikut ini.

Materi MPLS jenjang PAUD-SMA DKI Jakarta 2023

Satuan pendidikan menyiapkan materi dalam bentuk video foto atau bentuk lain yang meliputi:

1. Profil satuan pendidikan

  • Pengenalan kurikulum
  • Pengenalan lingkungan
  • Pengenalan tata tertib, dan
  • Prestasi

2. Pembentukan karakter

  • Profil pelajar Pancasila
  • Penguatan pendidikan karakter

Baca juga: 10 Persiapan Anak Masuk SD, Orangtua Perlu Catat

3. Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

  • Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN
  • Serta pesan hidup sehat tanpa narkoba Penguatan pendidikan lingkungan hidup dan pengenalan program satuan pendidikan yang bersih, hijau, sehat, aman, nyaman dan menyenangkan
  • Serta pembinaan dasar-dasar bencana dan pertolongan pertama

4. Penguatan bela negara

  • Kesadaran berbangsa dan bernegara
  • Tiga dosa besar pendidikan (perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi)

5. Pengenalan budaya Jakarta

Ketentuan mengikuti MPLS DKI Jakarta 2023

1. Selama MPLS peserta didik menggunakan seragam sekolah dari satuan pendidikan sebelumnya dan tanda pengenal kecuali untuk jenjang PAUD, SD, SDLB, dan pendidikan kesetaraan mengenakan baju bebas dan rapi.

2. Satuan pendidikan dilarang membuat ketentuan penggunaan atribut atau aksesoris bagi peserta didik yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS.

Baca juga: 5 Cara Menjaga Kesehatan Gigi

3. Kegiatan MPLS dilaksanakan di satuan pendidikan dengan menggunakan fasilitas yang ada di satuan pendidikan masing-masing.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com