Selain itu, kata dia, desa juga dapat mengetahui data pasti yang dikumpulkan melalui aplikasi Human Development Worker (eHDW) dan juga Perjalanan Pendataan Keluarga 2021 (PK21), serta e-PPGBM yang sudah tersedia.
“Dari kegiatan posyandu, camat bisa menginformasikan berapa jumlah anak dan ibu hamil yang ada di wilayah kerja mereka,” imbuhnya.
Baca juga: Tekan Stunting di Sumsel secara Masif, Gubernur Herman Deru Aktivasi Kembali Posyandu
Adapun dari Survei Dasar Kesehatan Masyarakat (SKDM), lanjut Fasli, desa bisa mengetahui berapa orang yang punya Kartu Menuju Sehat (KMS) dan berapa yang datang pada waktu pemeriksaan.
“Nah, kalau pengumpulan data tersebut dilakukan, kita akan mendengar nanti bagaimana best practice, baik dari gubernur, bupati, camat, kades, dan nanti kita minta respons dari para penanggung jawab program di pusat,” ujar Fasli.
Intinya, terdapat empat poin besar yang harus dilakukan, yaitu pengumpulan data, perencanaan berbasis data, penganggaran berbasis kebutuhan, dan intervensi tepat sasaran.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya