KOMPAS.com - Universitas Andalas (Unand) telah membuka jalur mandiri 2023 pada 15 Juni.
Unand memiliki 6 jalur seleksi masuk (SIMA) mandiri 2023. Mulai jalur akademik menggunakan nilai UTBK SNBT dan kelas internasional. Pendaftaran dilakukan secara online melalui pmbm.unand.ac.id.
Batas waktu pendaftaran jalur mandiri Unand 2023 ialah 22 Juni. Berikut jalur, jadwal dan syarat jalur mandiri Unand 2023.
1. SIMA Akademik
Penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma jalur Seleksi Masuk Berdasarkan Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat dengan SIMA Akademik dilaksanakan melalui dua sub jalur yang dapat dipilih oleh Dekan untuk masing-masing Program Studi yaitu:
Baca juga: H-5 Pengumuman UTBK SNBT 2023, Begini Cara Cek Hasil UTBK
2. SIMA Prestasi
Penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma jalur Seleksi Masuk Berdasarkan Prestasi yang selanjutnya disingkat dengan SIMA Prestasi, terdiri atas dua subjalur. yaitu:
a. SIMA Prestasi Lomba, diperuntukkan bagi peserta yang memiliki prestasi paling rendah juara 3 (tiga) atau medali perunggu dalam bidang minat, bakat atau penalaran yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tingkat internasional/nasional.
b. SIMA Prestasi Nonlomba, diperuntukkan bagi peserta yang memiliki prestasi namun belum mendapatkan medali sebagaimana ketentuan SIMA Prestasi Lomba, yang terdiri dari:
3. SIMA Kerjasama
SIMA Kerja Sama menjaring paling sedikit 2O persen dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi atau berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), tapi memiliki potensi akademik yang baik.
Untuk menjalankan amanah tersebut, Unand telah memperluas jejaring kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota, instansi pemerintah lainnya dan instansi nonpemerintah dalam hal sponsor biaya pendidikan.
Baca juga: Jam Berapa UTBK SNBT 2023 Diumumkan? Ini Info dan Cara Mengeceknya
4. SIMA Disabilitas
SIMA Disabilitas, diperuntukkan bagi calon peserta yang memiliki keterbatasan fisik atau sensorik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir.
PMB Jalur SIMA Disabilitas merupakan amanah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.