9. Tidak pernah melanggar aturan, norma, dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia
10. Bersedia mengikuti peraturan dan ketentuan selama mengikuti IISMA
Baca juga: 14 Beasiswa S2 dan S3 ke Luar Negeri Tanpa Batas Usia
Komponen pendanaan dalam IISMA Co-funding 2023 terdiri dari pendanaan yang akan dibiayai oleh IISMA dan pembiayaan mandiri oleh mahasiswa.
Pendanaan dari IISMA
1. Biaya pendaftaran ke universitas tujuan
- Biaya pendaftaran merupakan biaya pendaftaran Program mobilitas internasional untuk kalangan mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Akademik.
2. Biaya pendidikan di univesitas tujuan
- Biaya pendidikan merupakan biaya pelaksanaan Program mobilitas internasional untuk kalangan mahasiswa yang mengikuti program kegiatan.
3. Dana transportasi internasional
- Dana transportasi merupakan dana yang diberikan dalam rangka perjalanan pergi dan pulang dari tempat domisili peserta kegiatan menuju lokasi kegiatan di luar negeri.
4. Dana keadaan darurat
- Dana keadaan darurat (force majeure) berupa biaya transportasi untuk kepulangan atau biaya lainnya yang dibutuhkan apabila terjadi kondisi Peserta Kegiatan, yaitu:
- Meninggal dunia
- Sakit yang dapat mengganggu pelaksanaan kegiatan dan yang tidak ditutup oleh asuransi kesehatan
- Bencana, baik bencana alam maupun sosial
Pendanaan mandiri (mahasiswa)
1. Dana pembuatan Visa
- Dana pembuatan bisa adalah biaya pengurusan visa yang dibayar sesuai tarif pengurusan Visa negara tujuan studi.
2. Dana kedatangan di negara tujuan
- Dana kedatangan adalah dana yang diberikan kepada peserta program dalam rangka perpindahan peserta program dari domisili asal menuju kota perguruan tinggi yang diberikan hanya sekali pada kedatangan.
3. Dana hidup di negara tujuan
- Dana hidup bulanan adalah dana yang diberikan setiap bulan untuk mencukupi biaya hidup sehari-hari selama studi di luar negeri berlangsung.
4. Dana pemeriksaan covid-19 dan karantina
- Dana pemeriksaan tes covid-19 adalah dana yang digunakan untuk tes covid dalam rangka melakukan perjalanan menuju tempat pelaksanaan kegiatan.
- Dana karantina covid adalah dana yang dikeluarkan dalam rangka karantina wajib yang harus dipenuhi oleh peserta kegiatan ketika memasuki wilayah negara yang mewajibkan karantina bagi para pendatang dan dibayarkan secara langsung kepada penyedia jasa karantina atau reimburse kepada peserta kegiatan.
5. Dana Asuransi
- Dana asuransi adalah dana yang diberikan kepada peserta program dalam rangka memenuhi kebutuhan asuransi kesehatan di luar negeri.
6. Dana transportasi lokal
- Dana transportasi lokal adalah dana yang diberikan dalam rangka perjalanan pergi dan pulang pada tempat domisili maupun pada lokasi kegiatan di luar negeri.
Baca juga: 14 Jurusan Hukum S2/S3 di Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2, Ada UI, UGM, UB