Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alami Masalah di PPDB Jabar 2023? Ini Alur Pengaduannya

Kompas.com - 08/06/2023, 10:20 WIB
Albertus Adit

Penulis

Jenis pelanggaran:

1. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

2. Menggunakan dokumen/data identitas/data kependudukan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

3. Menggunakan dokumen bukti prestasi palsu.

4. Menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Gubernur.

5. Melakukan pungutan dikaitkan pendaftaran PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah.

6. Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Untuk sanksinya:

1. Sanksi dapat berupa pembatalan hasil penetapan PPDB bagi siswa terkait atau sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Ini Jadwal PPDB Jabar 2023 Tahap 1 dan 2

2. Gubernur memberikan sanksi kepada pejabat dinas, kepala sekolah, guru dan/atau tenaga kependidikan jika melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk alamat pertanyaan/pengaduan, bisa disampaikan melalui laman https://disdik.jabarprov.go.id/

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com