KOMPAS.com - Salah satu yang membuat isu Pemilu 2024 banyak diperbincangkan adalah diperbolehkannya mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Mantan koruptor ini boleh mencalonkan diri di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal itu menarik perhatian Dosen dan Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr. Catur Wido Haruni.
Baca juga: Dosen UMM: Cara Memasak Mie Instan agar Lebih Sehat
Ia menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan aturannya. Menurutnya yang salah adalah mereka yang membuat aturannya.
"Tentunya banyak mantan narapidana kasus korupsi yang ingin kembali berkecimpung di dunia politik. Kemudian dengan banyak siasat lahirlah peraturan ini karena kepentingan-kepentingan politik," ujar dia dilansir dari rilis UMM.
Lanjut dia menyebut, para narapidana kasus korupsi ini dapat mendaftar sebagai caleg, karena pada Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2017 Pasal 240 (1) huruf G tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disebutkan, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.
Pada poin ini dijelaskan bahwa calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga: Cek Kisi-kisi 4 Materi Tes UM PTKIN 2023
Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.
"Berarti, walaupun sudah lebih dari lima tahun penjara, jika ia mengatakan secara terbuka bahwa ia merupakan mantan terpidana ataupun koruptor, maka ia tetap memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai caleg," paparnya.
Lalu jika melihat UUD 1945 Pasal 28J (1), dikatakan bahwa kita harus menghormati hak asasi orang lain. Namun pada Pasal 28J (2) dijelaskan pula, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.