Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPG Prajabatan 2023 Dibuka 31 Mei, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kompas.com - 29/05/2023, 07:07 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) siap membuka kembali Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2023.

Pengumuman pembukaan pendaftaran PPG Prajabatan 2023 ini diumumkan dalam akun Instagram resmi @ppgkemendikbud, Jumat (26/5/2023).

"Indonesia memanggilmu untuk turut berkontribusi menjadi Generasi Guru Baru Indonesia melalui PPG Prajabatan. Segera dibuka, 5 hari lagi. Siapkan dirimu!," tulis akun tersebut.

Maka pada 31 Mei 2023, PPG Prajabatan sudah bisa didaftar secara online.

Baca juga: Indonesia Urutan Ke-3 Fatherless Country, Psikolog UGM Sebut 5 Dampaknya

PPG Prajabatan sendiri adalah program pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik berlaku untuk jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Para peserta PPG Prajabatan, bisa berkesempatan memulai karier sebagai guru profesional.

Persyaratan PPG Prajabatan 2023 ialah guru atau kepala sekolah yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidik atau Dapodik.

Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik D4 atau S1 dan terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).

Baca juga: Kemenag Buka Lowongan Magang Content Creator, Ada Uang Saku

Untuk persyaratan lengkap, cek informasinya di bawah ini.

Persyaratan PPG Prajabatan 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika).

3. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) atau terdata pada basis unit data unit penyetaraan ijazah luar negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

4. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.

5. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com