Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB 2023, 8 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Orangtua

Kompas.com - 18/05/2023, 08:52 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.

6. Apa saja faktor yang dipertimbangkan dalam seleksi calon siswa di PPDB?

Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  • Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). 
  • Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
  • Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
  • Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB, tetapi dengan mempertimbangkan:
  • Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal
  • Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik
  • Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi

7. Apakah ada kuota khusus untuk siswa miskin atau yang berasal dari daerah tertentu?

PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:

  • Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
  • Penyandang disabilitas
  • Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan

8. Apakah ada biaya pendaftaran atau biaya lainnya terkait pelaksanaan PPDB?

Pelaksanaan PPDB tidak dipungut biaya. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah juga dilarang memungut biaya dalam pelaksanaan PPDB.

Lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat meliputi satuan pendidikan formal dan nonformal seperti lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, dan satuan pendidikan yang sejenis yang dikelola oleh masyarakat.

Selain itu, orangtua dan calon peserta didik dapat mempelajari soal PPDB lebih lengkap pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Isinya mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data, hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Itulah informasi soal PPDB dan hal-hal yang sering ditanyakan. Semoga membantu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com