Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.
Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
Pelaksanaan PPDB tidak dipungut biaya. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah juga dilarang memungut biaya dalam pelaksanaan PPDB.
Lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat meliputi satuan pendidikan formal dan nonformal seperti lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, dan satuan pendidikan yang sejenis yang dikelola oleh masyarakat.
Selain itu, orangtua dan calon peserta didik dapat mempelajari soal PPDB lebih lengkap pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Isinya mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data, hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Itulah informasi soal PPDB dan hal-hal yang sering ditanyakan. Semoga membantu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.