KOMPAS.com - Kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bisa dicabut atau diganti bila siswa penerima didapati melanggar sejumlah aturan. Hal itu dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP itu kedapatan merokok, maka KJP-nya wajib dicabut," tegas Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/5/2023), dilansir dari Kompas.com.
Heru menyebutkan, bantuan dana KJP Plus bisa dialihkan ke siswa lain yang lebih membutuhkan jika siswa penerima KJP Plus kedapatan merokok atau melakukan satu dari 23 larangan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Pendataan KJP Plus Tahap I 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Besar Bantuan
Ia juga meminta guru di Ibu Kota agar intens berkomunikasi dengan murid-muridnya, terutama siswa penerima KJP Plus.
Perlu diketahui bahwa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Setiap siswa bisa menerima dana KJP Plus yang besarannya tergantung masing-masing jenjang, seperti berikut ini:
Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar SD-SMA 2022
Sementara selain merokok, larangan bagi penerima KJP Plus misalnya mencuri, mencontek, terlibat tawuran dan bolos.
Larangan bagi penerima KJP Plus ini diatur dalam Pergub nomor 110 tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Ada 23 larangan yang wajib dipenuhi oleh penerima KJP Plus.
Jika peserta didik atau siswa penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan yang ada, maka akan diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Baca juga: Siswa SD-SMA Belum Dapat Bantuan PIP Kemendikbud? Ketahui 3 Alasannya
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6. Terlibat tawuran