1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
3. memiliki ijaza}alSurat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa baru adalah siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan:
4. Mengisi formulir pendaftaran calon mahasiswa baru:
5. Memiliki tinggi badan untuk calon:
6. Melampirkan Surat Pemeriksaan Kesehatan;
7. Melampirkan Surat Pernyataan Mentaati peraturan Akademik, Surat Pernyataan kesanggupan untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan, kecuali jalur Tugas Belajar dan surat pernyataan tidak menuntut menjadi Aparatur Sipil Negara;
8. Melampirkan Surat persetujuan pemilihan program Studi dari instansi pengusul bagi jalur Tugas Belajar;
9. Melampirkan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan studi selama 4 tahun bagi Program Studi DIV dan 3 tahun bagi program Studi dan lain-lain.
10. Setiap peserta dapat mendaftar pada 2 prodi di 1 Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian pertanian.
11. Lokasi ujian kompetensi dasar ditentukan oleh Lembaga pendidikan Tinggi Vokasi tersebut.
Baca juga: Jarak Rumah dan Usia Jadi Prioritas di PPDB SMP-SMA Jalur Zonasi
Demikian informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru 7 Politeknik milik Kementan yang bisa menjadi bahan referensi para siswa untuk melanjutkan pendidikan.
Meski Politeknik ini di bawah naungan Kementan, namun para lulusannya tidak bisa langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Lulusan Politeknik milik Kementan diharapkan justru bisa menjadi petani milenial. Informasi lengkap mengenai PMB Pusdiktan ini bisa dibaca di laman ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.