Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jarak Rumah dan Usia Jadi Prioritas di PPDB SMP-SMA Jalur Zonasi

Kompas.com - 13/04/2023, 10:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di semua jenjang pendidikan diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Mengetahui ragam ketentuan PPDB tahun sebelumnya dapat menjadi tambahan informasi bagi orangtua dan siswa yang akan mendaftarkan anaknya di jenjang SMP dan SMA lewat jalur zonasi pada PPDB 2023 mendatang.

Dalam Permendikbud Ristek tersebut mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.

Ada empat jalur yang bisa dimanfaatkan para calon peserta didik baru untuk mendaftar. Yakni jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/wali hingga jalur Prestasi.

Bagi siswa dan orangtua yang berencana menggunakan jalur Zonasi baik untuk jenjang SMP maupun SMA, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Baca juga: PPDB 2023: Ini Syarat Minimal Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA/SMK

Kuota jalur zonasi di PPDB

Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 tersebut mengatur bahwa ada beberapa kategori calon peserta didik baru yang menjadi prioritas di jalur zonasi.

Orangtua dan siswa perlu tahu bahwa jalur zonasi memiliki kuota paling banyak dibandingkan 3 jalur lainnya. Berikut kuota jalur zonasi di PPDB:

1. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

2. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

3. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: 20 Sekolah Terbaik di Banten, Referensi Daftar PPDB 2023

Baca juga: 20 SMA Terbaik di Semarang, Acuan Daftar PPDB 2023

Jarak dan usia jadi prioritas di PPDB 2023 jalur Zonasi

Mengutip Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 pasal 31, Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan dua hal ini. Berikut penjelasannya sesuai Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021:

Calon peserta didik baru yang mendaftar akan diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Selain itu, orangtua dan siswa yang akan mendaftarkan ke jenjang SMP dan SMA juga harus memperhatikan soal syarat usia.

Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan:

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

2. Sedangkan bagi calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Baca juga: Tutup 13 April, Ini Cara Daftar KIP Kuliah untuk UTBK SNBT yang Benar

Demikian penjelasan mengenai dua hal yang jadi prioritas dalam PPDB jalur Zonasi. Informasi ini bisa menjadi tambahan informasi bagi orangtua dan siswa yang akan mendaftarkan anaknya di jenjang SMP dan SMA lewat jalur zonasi pada PPDB 2023 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com