Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/03/2023, 09:44 WIB
Penulis Dian Ihsan
|
Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menghapus syarat baca, tulis, dan hitung (calistung) bagi anak PAUD yang ingin lanjut masuk ke jenjang sekolah dasar (SD).

Dia menilai syarat calistung untuk masuk SD tidak tepat dilakukan.

Baca juga: 10 Jurusan Sepi Peminat di UIN Jakarta

"Kebijakan kita pada saat ini melalui Merdeka Belajar Episode ke-24 akan memanfaatkan satuan pendidikan untuk pertama, menghilangkan semua jenis tes calistung dari proses penerimaan murid kita di SD. Ini yang pertama," ucap dia pada saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24, Selasa (28/3/2023).

Dia mengaku, semua anak memiliki hak untuk masuk SD. Jadi peraturan yang abu-abu tersebut harus dihilangkan.

Menteri Nadiem menyebut, tes calistung juga telah dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Aturan serupa pun ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

"Saya kesal kriteria calistung itu dijadikan syarat anak masuk SD. Ini tidak bisa ditolerir," tegas suami dari Franka Makarim ini.

Dia meminta semua pihak untuk menghilangkan tes calistung dalam masuk SD.

Itu karena, syarat calistung untuk masuk SD merupakan kesalahan besar.

Baca juga: Ini 10 Kampus Negeri Pencetak PNS Terbanyak

"Kita harus menghilangkan error besar ini, seolah SD di seluruh Indonesia tidak punya tanggung jawab calistung, dan itu menjadi tanggung jawabnya PAUD. Saya mau akhiri miskonsepsi ini," tutur dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+