Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Nilai Rapor untuk Masuk STAN dan STIS 2023

Kompas.com - 28/03/2023, 16:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Dua Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan, Siap-siap Daftar 2023

2. Politeknik Statistika/Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS)

STIS merupakan sekolah kedinasan milik Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam pendaftaran sekolah kedinasan 2023, STIS membuka 500 formasi.

STIS tidak mengharuskan tinggi badan sebagai syarat mendaftar. Namun Politeknik Statistika STIS mengharuskan kondisi mata taruna taruni yang prima.  Berikut persyaratan umum masuk STIS:

1. Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba.

2. Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri.

3. Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika.

4. Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12.

5. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2022.

Baca juga: 4 Beasiswa Penuh S1-S3 Luar Negeri dengan Syarat Skor IELTS 6.0

6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS.

7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.

8. Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS.

9. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS.

10. Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai pilihan formasi provinsi pada saat pendaftaran di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota.

11. Tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja Eselon II di lingkungan BPS maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak terhitung mulai tanggal PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.

Baca juga: 22 Sekolah Kedinasan Kemenhub Buka Pendaftaran, Lulus Jadi CPNS

Demikian dua sekolah kedinasan tanpa syarat tinggi badan. Siswa yang mengincar PKN STAN maupun STIS dalam pendaftaran sekolah kedinasan 2023, bisa memanfaatkan kesempatan ini dan segera lakukan pendaftaran pada awal April nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com