Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen UMM: 3 Hal yang Harus Diteliti Saat Beli Rumah

Kompas.com - 27/03/2023, 21:50 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

Setelah kepastian subjek, maka hal berikutnya adalah mengetahui kepastian objek.

Objek rumah ini berdiri di atas hak atas tanah, maka dokumennya juga harus lengkap dan bisa dibuktikan.

Dokumen tanah terdapat berbagai macamnya, mulai dari Sertifikat Hak Miliki (SHM), Sertifikat Hak Guna (SHGB), hingga Sertifikat Hak Pakai (SHP).

"Jangan sampai nama yang tertera diatas sertifikat hak atas tanah tersebut berbeda dan tidak bisa membuktikan bahwa penjual tersebut memanglah pemiliknya. Jika berbeda, maka wajib bagi kita untuk waspada," ujar dosen yang sedang menempuh studi doktoral tersebut.

3. Cek status tanah

Terakhir, calon pembeli hendaknya melakukan pengecekan status tanah kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Apabila tanah tersebut aman dan bebas dari sengketa, maka kantor pertanahan akan memberikan stempel legalitas bebas dari sengketa dan aman untuk diperjualbelikan.

"Jika semua dokumen telah dicek dan dipastikan lengkap, maka transaksi jual beli bisa dilaksanakan antara kedua belah pihak. Masing-masing pihak dapat menyerahkan dokumen kepastian subjek seperti yang telah disampaikan di awal. Dengan begitu, properti yang dibeli bisa dipastikan aman dan dapat dibeli," pungkas Isdian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com