Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen UMM: 3 Hal yang Harus Diteliti Saat Beli Rumah

Kompas.com - 27/03/2023, 21:50 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ingin membeli rumah tak segampang membeli makanan. Banyak aspek yamg harus dipertimbangkan bagi calon pembeli.

Sebab, rumah memiliki nilai investasi yang sangat besar di masa depan dan harga beli yang tidak murah

Jika ceroboh dan tidak hati-hati, maka risiko yang tidak diinginkan bisa saja terjadi termasuk kehilangan hak milik, karena bangunan atau tanah bermasalah.

Seperti yang sering terjadi, ada kasus pengembang bodong yang menawarkan rumah murah, tetapi tak kunjung membangun rumah pembeli. Bahkan uang muka pembeli dibawa kabur. 

Baca juga: Bangun Rumah Budget Minimalis? Dosen UMM Punya Tips untuk Milenial

Bahkan banyak pula pengembang yang menggadaikan sertifikat pembeli atau membangun rumah di atas tanah orang lain.

Sehingga pembeli ikut terlibat sengketa. Tentu yang rugi adalah pemilik rumah itu sendiri.

Lalu bagaimana cara membeli rumah dengan aman?

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Isdian Anggraeny menyebut, ada 3 hal penting bagi calon pembeli rumah agar aman. 

"Sebelum membeli rumah, kita harus memastikan apa metode pembelian rumah yang kita pakai, apakah secara tunai atau Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)," kata Isdian dilansir dari laman UMM.

Baca juga: Ingin Balita Bisa Bahasa Inggris? Cara Ini Perlu Dilakukan Orangtua 

Ketiga hal penting itu bisa dilihatnya seperti di bawah ini.

1. Kepastian identitas subjek

Hal penting yang pertama adalah kepastian subjek. Subjek dalam hal ini dibagi menjadi dua, yakni pihak pembeli dan penjual. Pembeli harus mengetahui identitas dan kepastian dari penjual aset tersebut.

Apabila masih berstatus lajang atau belum menikah, maka harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

"Apabila sudah menikah, maka selain dua syarat tadi, akta nikah harus dibuktikan juga. Kecuali memang ada perjanjian pra-nikah yang membuktikan pemisahan harta suami-istri," tambahnya.

2. Kepastian objek

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com