Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dosen UMM: 3 Hal yang Harus Diteliti Saat Beli Rumah

KOMPAS.com - Ingin membeli rumah tak segampang membeli makanan. Banyak aspek yamg harus dipertimbangkan bagi calon pembeli.

Sebab, rumah memiliki nilai investasi yang sangat besar di masa depan dan harga beli yang tidak murah

Jika ceroboh dan tidak hati-hati, maka risiko yang tidak diinginkan bisa saja terjadi termasuk kehilangan hak milik, karena bangunan atau tanah bermasalah.

Seperti yang sering terjadi, ada kasus pengembang bodong yang menawarkan rumah murah, tetapi tak kunjung membangun rumah pembeli. Bahkan uang muka pembeli dibawa kabur. 

Bahkan banyak pula pengembang yang menggadaikan sertifikat pembeli atau membangun rumah di atas tanah orang lain.

Sehingga pembeli ikut terlibat sengketa. Tentu yang rugi adalah pemilik rumah itu sendiri.

Lalu bagaimana cara membeli rumah dengan aman?

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Isdian Anggraeny menyebut, ada 3 hal penting bagi calon pembeli rumah agar aman. 

"Sebelum membeli rumah, kita harus memastikan apa metode pembelian rumah yang kita pakai, apakah secara tunai atau Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)," kata Isdian dilansir dari laman UMM.

Ketiga hal penting itu bisa dilihatnya seperti di bawah ini.

1. Kepastian identitas subjek

Hal penting yang pertama adalah kepastian subjek. Subjek dalam hal ini dibagi menjadi dua, yakni pihak pembeli dan penjual. Pembeli harus mengetahui identitas dan kepastian dari penjual aset tersebut.

Apabila masih berstatus lajang atau belum menikah, maka harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

"Apabila sudah menikah, maka selain dua syarat tadi, akta nikah harus dibuktikan juga. Kecuali memang ada perjanjian pra-nikah yang membuktikan pemisahan harta suami-istri," tambahnya.

2. Kepastian objek

Setelah kepastian subjek, maka hal berikutnya adalah mengetahui kepastian objek.

Objek rumah ini berdiri di atas hak atas tanah, maka dokumennya juga harus lengkap dan bisa dibuktikan.

Dokumen tanah terdapat berbagai macamnya, mulai dari Sertifikat Hak Miliki (SHM), Sertifikat Hak Guna (SHGB), hingga Sertifikat Hak Pakai (SHP).

"Jangan sampai nama yang tertera diatas sertifikat hak atas tanah tersebut berbeda dan tidak bisa membuktikan bahwa penjual tersebut memanglah pemiliknya. Jika berbeda, maka wajib bagi kita untuk waspada," ujar dosen yang sedang menempuh studi doktoral tersebut.

3. Cek status tanah

Terakhir, calon pembeli hendaknya melakukan pengecekan status tanah kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Apabila tanah tersebut aman dan bebas dari sengketa, maka kantor pertanahan akan memberikan stempel legalitas bebas dari sengketa dan aman untuk diperjualbelikan.

"Jika semua dokumen telah dicek dan dipastikan lengkap, maka transaksi jual beli bisa dilaksanakan antara kedua belah pihak. Masing-masing pihak dapat menyerahkan dokumen kepastian subjek seperti yang telah disampaikan di awal. Dengan begitu, properti yang dibeli bisa dipastikan aman dan dapat dibeli," pungkas Isdian.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/03/27/215034371/dosen-umm-3-hal-yang-harus-diteliti-saat-beli-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke