Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar Unpad: Mafia Tanah Hadir karena Minimnya Penegakan Hukum

Kompas.com - 14/03/2023, 13:31 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Nia Kurniati menjelaskan, mafia tanah hadir karena pengawasan yang rendah serta minimnya penegakan hukum.

Menurut dia, banyak persoalan yang timbul akibat mafia tanah.

Baca juga: 5 Universitas Swasta Termahal di Indonesia, Ada Kampusmu?

"Mafia Tanah dan Permasalahan Hukum yang ditimbulkan," ucap dia melansir laman Unpad, Selasa(14/3/2023).

Pada kesempatan tersebut, Prof. Nia mengatakan, mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.

Ketersediaan tanah yang terbatas mengakibatkan tanah memiliki nilai ekonomi yang relatif tinggi dan menjadi salah satu objek perebutan bagi masyarakat.

"Di samping itu, tanah menjadi salah satu instrumen investasi yang memiliki nilai ekonomi yang menggiurkan, juga menjadi salah satu penyebab maraknya mafia tanah," ucap Prof. Nia.

Pada umumnya, modus operasi yang dilakukan oleh mafia tanah adalah pemalsuan dokumen dan melakukan kolusi dengan oknum aparat.

Selain itu, mafia tanah juga bisa melakukan rekayasa perkara serta melakukan penipuan atau penggelapan hak suatu benda untuk merebut tanah milik orang lain.

Prof. Nia juga menjelaskan beberapa dampak yang ditimbulkan oleh mafia tanah, antara lain tidak terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, menghambat pembangunan karena investor enggan berinvestasi, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara, serta terjadi sengketa penguasaan hak kepemilikan atas tanah.

Baca juga: Jadwal Libur Lebaran dan Libur Sekolah SD, SMP, SMA 2023

"Hilangnya hak milik pribadi atau penggunaan hak yang tidak berdasarkan hukum mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada negara, khususnya terhadap pengaturan kepemilikan tanah di indonesia," jelas Prof. Nia.

Selanjutnya, Prof. Nia juga memberikan informasi yang berkaitan dengan cara menghindari kejahatan mafia tanah.

Hal yang dapat dilakukan adalah menandai batas tanah dan memasang plang nama identitas kepemilikan pada tanah yang sudah dimiliki.

Selain itu, dianjurkan untuk tidak memberikan sertifikat tanah kepada sembarangan orang, memastikan tanah sudah terdaftar di BPN dan besertifikat, serta menghindari penggunaan surat kuasa dalam melakukan peralihan hak tanah.

Baca juga: Siswa SMK Ini Temukan Bug Langka di Google, Raih Hadiah Rp 76 Juta

"Menyelesaikan proses peralihan hak, antara lain jual beli, dilakukan secara sendiri, menjaga, serta menggunakan tanahnya sesuai dengan sifat pemberian haknya," tukas Prof. Nia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com