Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasanuddin Wahid
Sekjen PKB

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi X DPR-RI.

Akreditasi dan Masalah Keuangan Kampus di Daerah

Kompas.com - 07/03/2023, 16:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DI LINGKUNGAN perguruan tinggi, akreditasi merupakan mandat konstitusi untuk memastikan penyelenggaraan layanan pendidikan dilakukan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, menyebutkan akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi (PS) dan Perguruan Tinggi (PT) sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi, yaitu satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), dan Standar Pendidikan Tinggi (SPT) yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada SNPT.

Pasal 3 ayat (1) Permendikbud No. 5 menyebutkan bahwa akreditasi terhadap PS dan PT dilakukan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).

Ayat (2) menyebutkan bahwa peringkat akreditasi PS dan PT terdiri atas: a. Baik; b. Baik Sekali; dan c. Unggul.

Menurut Pasal 4, akreditasi untuk PS dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), sedangkan akreditasi untuk PT dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

LAM meliputi LAM Pemerintah yang dibentuk oleh Menteri atas rekomendasi dari BAN-PT, dan LAM Masyarakat yang berbentuk hukum nirlaba, dibentuk oleh pemrakarsa yang terdiri atas organisasi profesi dan/atau asosiasi unit pengelola Program Studi berbadan hukum dari suatu rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan.

Dalam hal LAM belum terbentuk, maka akreditasi untuk PS diberikan oleh BAN-PT.

Tahapan akreditasi terdiri atas evaluasi data dan informasi; penetapan peringkat akreditasi; dan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi.

Akreditasi PS dan PT dilakukan dengan menggunakan instrumen akreditasi yang terdiri atas Instrumen Akreditasi untuk PS, dan Instrumen Akreditasi untuk PT. Instrumen akreditasi disusun oleh LAM atau BAN-PT sesuai dengan ketentuan.

Menurut Kamanto Sunarto (2010), akreditasi bermanfaat untuk menjamin mutu PT dan PS, menjamin mutu tenaga kerja, dan informasi untuk pembinaan PT/PS seperti penentuan beasiswa/hibah.

Tak berdaya memenuhi SNPT

Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi.

Pasal 3 Permendikbut No.3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa SNPT memiliki tiga tujuan.

Pertama, menjamin tercapainya tujuan Pendidikan Tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan.

Kedua, menjamin agar aktivitas pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh PS dan PT di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mencapai mutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam SNPT.

Ketiga, mendorong agar Perguruan Tinggi di seluruh wilayah hukum NKRI mencapai mutu Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan.

Tentu saja apa yang dicita-citakan oleh pemerintah sebagaimana terungkap lewat peraturan tersebut sungguh mulia.

Namun, apa yang mulia dan ideal belum tentu dapat dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan pendikan tinggi, terutama PT, PS, badan penyelanggara PT, dan warga masyarakat, karena berbagai alasan.

Bukan rahasia lagi, sejauh ini banyak PT terutama di daerah, kelimpungan menghadapi akreditasi karena tak berdaya memenuhi 24 standar minimal terkait standar mutu pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat yang ditetapkan pemerintah.

Perihal standar mutu pembelajaran, misalnya, pemerintah mewajibkan supaya PS memenuhi delapan standar, yaitu standar kompetensi lulusan; standar isi pembelajaran; standar proses pembelajaran; standar penilaian pembelajaran; standar dosen dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana (sarpras) pembelajaran; standar pengelolaan pembelajaran; dan standar pembiayaan pembelajaran.

Terkait standar mutu ini, umumnya PS di berbagai PT mengalami kesulitan untuk memenuhi standar dosen dan tenaga kependidikan (SDM), dan sarpras pembelajaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com