Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasanuddin Wahid
Sekjen PKB

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi X DPR-RI.

Akreditasi dan Masalah Keuangan Kampus di Daerah

Kompas.com - 07/03/2023, 16:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DI LINGKUNGAN perguruan tinggi, akreditasi merupakan mandat konstitusi untuk memastikan penyelenggaraan layanan pendidikan dilakukan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, menyebutkan akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi (PS) dan Perguruan Tinggi (PT) sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi, yaitu satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), dan Standar Pendidikan Tinggi (SPT) yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada SNPT.

Pasal 3 ayat (1) Permendikbud No. 5 menyebutkan bahwa akreditasi terhadap PS dan PT dilakukan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).

Ayat (2) menyebutkan bahwa peringkat akreditasi PS dan PT terdiri atas: a. Baik; b. Baik Sekali; dan c. Unggul.

Menurut Pasal 4, akreditasi untuk PS dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), sedangkan akreditasi untuk PT dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

LAM meliputi LAM Pemerintah yang dibentuk oleh Menteri atas rekomendasi dari BAN-PT, dan LAM Masyarakat yang berbentuk hukum nirlaba, dibentuk oleh pemrakarsa yang terdiri atas organisasi profesi dan/atau asosiasi unit pengelola Program Studi berbadan hukum dari suatu rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan.

Dalam hal LAM belum terbentuk, maka akreditasi untuk PS diberikan oleh BAN-PT.

Tahapan akreditasi terdiri atas evaluasi data dan informasi; penetapan peringkat akreditasi; dan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi.

Akreditasi PS dan PT dilakukan dengan menggunakan instrumen akreditasi yang terdiri atas Instrumen Akreditasi untuk PS, dan Instrumen Akreditasi untuk PT. Instrumen akreditasi disusun oleh LAM atau BAN-PT sesuai dengan ketentuan.

Menurut Kamanto Sunarto (2010), akreditasi bermanfaat untuk menjamin mutu PT dan PS, menjamin mutu tenaga kerja, dan informasi untuk pembinaan PT/PS seperti penentuan beasiswa/hibah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+