Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Junihot Maranata
Dosen

Konsen pada dunia pendidikan bermutu dan berkelanjutan

Lima Kesalahan Fatal Kebijakan Gubernur NTT Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

Kompas.com - 01/03/2023, 11:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BARU-baru ini, warganet dibuat heboh kebijakan kontroversial Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, yakni aturan masuk sekolah jam 5 pagi.

Dasar lahirnya kebijakan itu diambil di luar teori kebijakan yang sudah sahi dipelajari di perguruan tinggi, seperti teori kebijakan William M. Dunn.

Victor berdalih kebijakannya tersebut untuk meningkatkan mutu lulusan SMA/SMK di NTT dengan indikator keterterimaan di perguruan tinggi Nasional, seperti tembus Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Dalam pengamatan saya, ada beberapa kepala daerah yang “buta” terhadap cara membuat kebijakan. Saya tidak tahu apakah para kepala daerah memiliki tenaga ahli dalam bidang kebijakan publik.

Berikut lima alasan mengapa kebijakan gubernur NTT tersebut merupakan kesalahan fatal.

Pertama, kebijakan Gubernur Viktor tersebut tidak didasarkan pada diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah pusat menyerahkan kewenangan kepada pemerintah daerah agar sekolah lebih merdeka dalam melakukan kreasi, inovasi, dan improvisasi dalam upaya pembangunan daerahnya.

Desentralisasi pendidikan secara resmi dimulai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Otonomi pendidikan merupakan upaya pemerintah untuk memajukan setiap sekolah. Sekolah mandiri dengan memberdayakan potensi sumber daya manusia dan potensi kearifan lokal menjadi sekolah yang bermutu.

Artinya kebijakan Gubernur NTT tersebut tidak didukung oleh perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya.

Kedua, kebijakan Gubernur Viktor tidak dilakukan berdasarkan kajian analisis kebutuhan masyarakat, sekolah, dan peserta didik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+