Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Mie Gacoan, Dosen Unair: Harus Penuhi Semua Syarat Rantai Halal

Kompas.com - 23/02/2023, 14:42 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Mie Gacoan belum lama ini menjadi topik yang terus diperbincangkan oleh masyarakat.

Lantaran, gerai mie yang mempunyai beragam level kepedasan tersebut belum mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: 2 Sekolah Kedinasan Ini Tidak Ada Syarat Tinggi Badan, Lulus Jadi PNS

Polemik Mie Gacoan yang belum mengantongi sertifikat halal restoran mulai menemui titik terang. Pihak restoran diketahui telah mengganti menu nama menjadi permainan anak yang sebelumnya menggunakan nama unsur setan.

Dosen Program Studi Ekonomi Islam Universitas Airlangga, Noven Prayogi memberikan tanggapan soal itu.

"Bukan sekadar halal manufaktur saja, tapi keseluruhan proses produksi sampai pelayanannya harus sesuai standar halal di Indonesia," kata Noven mengutip laman Unair, Kamis (23/2/2023).

Dia menyebut, sampai saat ini Mie Gacoan hanya mendapatkan sertifikat halal manufaktur. Proses mendapatkan sertifikat halal restoran masih dalam proses seiring dengan pergantian nama menu tersebut.

Dia mengatakan, halal manufaktur dan halal restoran berbeda. Halal manufaktur berupa segi halal dari bahan bakunya saja.

Noven menegaskan, tidak bisa sertifikat halal untuk bahan baku diklaim menjadi sertifikat halal restoran.

"Proses untuk bahan baku dan restoran berbeda. Di dalam Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 tentang standarisasi halal memiliki pengecualian penggunaan nama makanan menggunakan unsur nama atau simbol mengarah kepada kebatilan," jelas dia.

Untuk mendapatkan label halal sempurna, lanjutnya, memang harus memenuhi syarat rantai pasok halalnya.

Berbicara soal konsumen muslim Indonesia, kata Noven, sikap aware terhadap makanan serta minuman halal masih terbilang kurang dan terkesan menyepelekan.

Baca juga: 12 Persen Pengangguran Indonesia Lulusan S1 dan Diploma, Ini Faktornya

Perkara halal bagi seorang muslim adalah nilai esensial yang harus diterapkan. Di mana doa seseorang yang tidak diterima dan tidak dikabulkan karena masih mengonsumsi makanan serta minuman yang haram.

Noven mengatakan, kepastian halal dalam sebuah produk dapat melindungi konsumen muslim terhadap makanan serta minuman yang tidak halal.

Selain itu, kepastian halal sebuah produk dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen, karena tidak ada keraguan lagi bahwa produk tersebut terindikasi dari hal-hal yang diharamkan.

Pasalnya, selektif dalam mengonsumsi juga menjadi ikhtiar sebagai seorang muslim yang baik.

Di sisi lain sertifikasi kuliner halal memberikan manfaat pada UMKM sendiri, yang mana produknya tentu akan memiliki poin plus dan keunggulan kompetitif dibanding pesaingnya.

Lantas, persepsi birokrasi pengurusan legalitas usaha yang rumit dan memakan waktu cukup lama. Hal itu membuat pelaku usaha enggan mengajukan serifikasi halal ke MUI.

Baca juga: 10 Jurusan UI Punya Daya Tampung Besar di SNBT 2023

"Resminya mengubah nama menu Mie Gacoan dari sisi branding dalam ekonomi tidak terlalu signifikan, karena dari masyarakat sudah punya image sendiri dalam variasi rasa dan harganya. Jadi tunggu saja pengumuman resmi mengeluarkan sertifikat halal restoran," tukas Noven.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com