Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Sekolah Kedinasan Ini Tidak Ada Syarat Tinggi Badan, Lulus Jadi PNS

Kompas.com - 21/02/2023, 06:36 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Proses pendaftaran sekolah kedinasan memang cukup sulit dan ketat. Itu karena, tidak hanya melihat rapor siswa, tapi melihat kondisi fisik dari calon taruna maupun taruni.

Terlebih, jika lulus sekolah kedinasan, maka bisa bekerja jadi pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Beasiswa Bank Indonesia 2023 bagi Mahasiswa UGM, Cek di Sini

Kondisi fisik itu seperti tinggi badan dan mata minus atau tidak.

Salah satu sekolah kedinasan yang mempunyai syarat tinggi badan adalah Politeknik Siber dan Sandi Negara.

Bagi siswa yang ingin melanjutkan ke sekolah kedinasan tanpa syarat batas tinggi badan, maka bisa mendaftarkannya di dua sekolah kedinasan ini, yakni Politeknik Statistika/Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) dan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN).

Sekolah kedinasan Politeknik Statistika/Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS)

Sekolah kedinasan STIS tidak mensyaratkan tinggi badan.

Meski tidak ada syarat itu, tapi Politeknik Statistika STIS mengharuskan kondisi mata taruna dan taruni yang prima.

Berikut persyaratan umum masuk STIS pada penerimaan tahun 2022/2023:

1. Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba.

2. Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri.

Baca juga: Intip 10 Pekerjaan Paling Dibutuhkan di Tahun 2025

3. Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika.

4. Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12.

5. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2022.

6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS.

7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com