KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 memberi kesempatan 1.387 sekolah yang belum melakukan finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) hingga 23 Februari 2023 mendatang.
Panitia SNPMB 2023 menyayangkan tindakan sekolah-sekolah yang tidak melakukan finalisasi PDSS 2023. Padahal jangka waktu yang sudah diberikan sudah cukup lama dan sosialisasi sudah diberikan berulang kali.
Akibat tindakan pihak sekolah ini, otomatis siswa yang memenuhi kriteria atau siswa eligible tidak bisa mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023.
Diharapkan dengan masa perpanjangan finalisasi PDSS 2023 ini, sekolah bisa memanfaatkannya dan segera melakukan finalisasi PDSS 2023.
Baca juga: Kemendikbud Perpanjang Finalisasi PDSS, Syarat Siswa Ikut SNBP 2023
Sekolah tak melakukan finalisasi PDSS sebenarnya bukan hal baru. Sehingga pihak Kemendikbud Ristek akan mengambil langkah bagi sekolah yang menyepelekan pengisian PDSS.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Prof. Nizam menyayangkan tindakan sekolah yang tidak melakuakn finalisasi PDSS dan mengorbankan siswa eligible sehingga tak bisa mendaftar SNBP 2023.
Prof. Nizam menekankan, sekolah dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi sebenarnya punya peran membentuk karakter, melatih disiplin dan melatih anak-anak untuk tepat waktu.
Sehingga sangat tidak baik jika sekolah justru tidak bisa memberikan contoh tepat waktu dan disiplin dengan tugas dan kewajibannya.
"Perlu mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah dan operator sekolah, hal semacam ini jangan dianggap sepele karena menyangkut nasib anak didik mereka semua," ungkap Prof. Nizam dalam Konferensi Pers Penyelesaian Pengisian PDSS untuk Memberikan Kesempatan Siswa Mendaftar SNBP 2023, Senin (20/2/2023).
Baca juga: 11 Jurusan Unmul dengan Daya Tampung Terbanyak di SNBP dan SNBT 2023
Oleh karena itu, sekolah-sekolah yang mengesampingkan pengisian dan finalisasi PDSS ini sifatnya perlu mendapatkan penguatan dan pembinaan dan diserahkan pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) agar menjadi perhatian dalam pembinaan dan penguataan sekolah sekolah-sekolah tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.