Setelah tahu syarat mengikuti PPDB jenjang SD, ada jalur-jalur pendaftaran yang juga perlu diketahui orangtua:
1. Jalur Zonasi
Minimal 70 persen dari daya tampung sekolah. Persyaratan untuk mendaftar jalur PPDB ini yakni ditujukan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau Surat Keterangan Domisili.
2. Jalur Afirmasi
Minimal 15 persen dari daya tampung sekolah. Ditujukan untuk calon siswa baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas
Peserta didik jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali
Maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah. Syaratnya, perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
Baca juga: 25 Sekolah Terbaik di Jawa Tengah untuk Referensi PPDB 2023
Demikian syarat dan jalur PPDB jenjang SD yang perlu diketahui para orangtua. Dengan informasi ini, para orangtua akan lebih siap dalam pelaksanaan PPDB 2023 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.