Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persiapan Daftar, Ketahui Syarat dan Jalur PPDB Jenjang SD

Kompas.com - 08/02/2023, 10:46 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

Jalur PPDB SD

Setelah tahu syarat mengikuti PPDB jenjang SD, ada jalur-jalur pendaftaran yang juga perlu diketahui orangtua:

1. Jalur Zonasi

Minimal 70 persen dari daya tampung sekolah. Persyaratan untuk mendaftar jalur PPDB ini yakni ditujukan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau Surat Keterangan Domisili.

2. Jalur Afirmasi

Minimal 15 persen dari daya tampung sekolah. Ditujukan untuk calon siswa baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas

Peserta didik jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali

Maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah. Syaratnya, perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

Baca juga: 25 Sekolah Terbaik di Jawa Tengah untuk Referensi PPDB 2023

Demikian syarat dan jalur PPDB jenjang SD yang perlu diketahui para orangtua. Dengan informasi ini, para orangtua akan lebih siap dalam pelaksanaan PPDB 2023 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com