KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 biasanya dimulai secara bertahap. Mulai dari PPDB SD, kemudian PPDB jenjang SMP, SMA hingga SMK.
Bagi orangtua yang akan mendaftarkan anaknya ke jenjang SD, perlu tahu beberapa syarat dan jalur dalam pelaksanaan PPDB jenjang SD.
PPDB sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut sudah tertuang informasi tentang persyaratan usia masuk, jalur pendaftaran, hingga tahapan pelaksanaan PPDB jenjang SD.
Melansir dari laman Jendela Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Selasa (8/2/2023) membagikan informasi tentang beberapa poin terkait PPDB jenjang SD yang perlu diketahui orangtua.
Baca juga: Mengenal 4 Jalur PPDB: Zonasi, Afirmasi, hingga Prestasi
Proses seleksi PPDB kelas 1 SD, kriteria yang diprioritaskan adalah usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) kabupaten atau kota.
Usia calon peserta didik baru kelas 1 SD adalah 7 tahun, dan paling rendah berusia 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan.
Pengecualian syarat usia ini yaitu minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli di tahun berjalan asalkan disertai dengan bukti rekomendasi tertulis tentang kesiapan calon peserta didik untuk bersekolah dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah jika tidak ada psikolog tersebut.
Setiap batas usia harus mengacu pada jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
Jika ada calon peserta didik dengan usia sama, maka dalam pelaksanaan PPDB diprioritaskan bagi peserta didik yang tempat tinggalnya mempunyai jarak terdekat dengan sekolah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.