Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kebijakan Dana BOS Tahun 2023, Apa Saja?

Kompas.com - 03/02/2023, 20:35 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

Perubahan terdapat pada Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.

Untuk BOS Kinerja Prestasi, kriterianya adalah merupakan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berlangsung, pernah memperoleh paling sedikit 1 penghargaan atau medali, sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, atau internasional.

Serta tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

Sedangkan pada BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik, kriteria penerimanya adalah penerima dana BOS Reguler tahun anggaran berlangsung.

Termasuk 15 persen satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional.

Kemudian tidak termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.

3. Satuan biaya yang bervariasi untuk BOP Kesetaraan

Pada tahun 2022, satuan biaya untuk BOP Kesetaraan berlaku sama untuk semua wilayah.

Di tahun 2023, satuan biaya BOP Kesetaraan berbeda antar wilayah, dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) tiap wilayah kabupaten/kota.

4. Mekanisme penyaluran dana BOSP Reguler kini hanya 2 tahap

Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOSP reguler dilakukan dalam 3 tahap, yakni paling cepat pada Januari (30 persen), April (40 persen), dan September (30 persen).

Baca juga: Nadiem: Pencairan Dana BOS Lebih Cepat 3 Minggu

Sedangkan untuk tahun 2023 ini penyaluran dana hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu paling cepat pada Januari dan Juli (masing-masing 50 persen).

Itulah tadi 4 kebijakan utana terkait BOSP tahun anggaran 2023. Informasi selengkapnya dapat dilihat dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com