Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beasiswa LPDP 2023: Wajib Kembali ke Indonesia atau Kena Sanksi

Kompas.com - 25/01/2023, 09:15 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon mahasiswa yang mendaftar beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2023 tujuan kuliah di luar negeri, harus tahu syarat wajib kembali ke Indonesia setelah masa kuliah selesai dan sanksi atau hukuman yang berlaku.

Dalam aturan LPDP 2023, mahasiswa yang diterima beasiswanya ke luar negeri
wajib kembali ke Indonesia dalam waktu 90 hari sesuai tanggal kelulusan.

Selain itu, wajib berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut. Apabila melanggar, pihak LPDP akan memberi sanksi atau hukuman level ringan hingga level berat.

Baca juga: Beasiswa LPDP 2023 Dibuka 25 Januari, Cek Syarat dan Jadwal Tahap 1

Karena itu, seluruh mahasiswa yang siap mendaftar beasiswa LPDP 2023 harus menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sebanyak 1.500 hingga 2.000 kata jika ingin mendaftar kuliah di luar negeri.

Kewajiban kembali ke Indonesia dan berkontribusi dalam negeri ini memang sudah menjadi aturan tetap sejak lama.

Pihak LPDP menetapkan aturan rinci berupa kewajiban kembali ke Indonesia, kewajiban berkontribusi, larangan selama menjadi awardee hingga sanksi bagi pelanggar.

Berikut rinciannya, yang dirangkum dari buku pedoman umum LPDP pada 7 April 2022.

Kewajiban kembali ke Indonesia dan berkontribusi

LPDP merinci kewajiban kembali ke Indonesia bagi para mahasiswa dan kontribusi selama di Indonesia seperti berikut ini. 

1. Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal penerima beasiswa yang memberikan tugas belajar.

Baca juga: Beasiswa S2-S3 ke Australia 2023, Tanpa Batas Usia dan IPK di Bawah 3

2. Penundaan kembali ke Indonesia, bisa dilakukan oleh penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh Direktur yang membidangi beasiswa.

3. Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya 2 kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun secara berturut-turut sejak tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri, lalu tiba di Indonesia. 

3. Ada pengecualian kembali ke Indonesia khusus bagi PNS yang ditugaskan di luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri dan pegawai Lembaga internasional seperti PBB, World Bank, ADB, IDB.

4. Bagi penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak penerima beasiswamenyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh penerima beasiswa dihitung secara akumulatif.

5. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis yang masuk ke dalam program Pendayagunaan
Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan diwajibkan mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis.

6. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis di luar program Pendayagunaan Dokter Spesialis
akan didayagunakan di rumah sakit pemberi rekomendasi atau rumah sakit lain sesuai
rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

7. Penerima beasiswa LPDP yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi asal apabila telah menyelesaikan studi wajib mengikuti ketentuan ikatan kerja atau dinas yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi yang memberikan tugas belajar.

8. Pemberian sanksi kepada Penerima Beasiswa yang tidak memenuhi ikatan dinas di instansi masing-masing, ada mekanisme pemberian sanksi di masing-masing instansi.

Larangan bagi penerima beasiswa LPDP 2023

  • Penerima Beasiswa dilarang untuk mengubah negara, perguruan tinggi, program studi, atau jenjang studi tujuan tanpa persetujuan tertulis LPDP.
  • Menempuh studi pada kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, kelas internasional di dalam negeri atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk.
  • Menyalahgunakan dana pendidikan yang diberikan oleh LPDP untuk kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, atau hukum yang berlaku di negara tujuan studi.
  • Memberikan informasi atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang tidak benar
  • dalam rangka pengurusan administrasi atau pelaksanaan program beasiswa.
  • Melakukan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan program beasiswa atau studi.
  • Melakukan tindak pidana.
  • Berpindah kewarganegaraan atau memilih menjadi warga negara lain.
  • Bekerja, kecuali sebagai Teaching Assistant/Research Assistant atau pekerjaan tersebut yang merupakan bagian wajib dari studi.

Sanksi bagi pelanggar beasiswa LPDP 2023

Ada banyak sanksi yang diberikan kepada penerima beasiswa LPDP 2023. Salah satunya, sanksi atau hukuman apabila tidak kembali ke Indonesia. 

1. Pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, atau alumni atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP akan dikenakan sanksi administratif.

Baca juga: Cek Syarat Minimal IPK untuk Daftar Beasiswa LPDP 2023

2. LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa

  • Sanksi administratif ringan
  • Sanksi administratif sedang
  • Sanksi administratif berat.

3. Sanksi Administratif Ringan meliputi

  • Sanksi ringan satu
  • Sanksi ringan kedua
  • Sanksi ringan tiga.

4. Sanksi Administratif Sedang meliputi:

  • Penundaan pembayaran Dana Studi
  • Penyesuaian pembayaran Dana Studi
  • Pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.

5. Sanksi Administratif Berat meliputi:

  • Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa tanpa
  • kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima,
  • Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima dana studi yang telah diterima
  • Pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Baca juga: Beasiswa LPDP 2023 Tahap 1 Dibuka Hari Ini, Catat Jadwal Lengkapnya

Itulah rincian aturan penerima beasiswa LPDP 2023 tujuan kampus luar negeri yang wajib kembali ke Indonesia dan sanksi atau hukuman yang berlaku. Perlu dicatat, sanksi administratif diberikan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com