Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Unair: Ini Arti Penjara Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo

Kompas.com - 24/01/2023, 17:28 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Brigadir Yosua menuntut vonis penjara seumur hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Sejak mencuatnya kabar mengenai vonis itu, masyarakat mengalami kekeliruan pemahaman tentang arti vonis seumur hidup yang sebenarnya.

Baca juga: Pakar Unair: Pemberlakuan ERP Harus Dikaji dari Banyak Aspek

Masyarakat mengira vonis seumur hidup adalah hukuman sesuai dengan usia terdakwa pada saat itu.

Misalnya, Ferdy Sambo berusia 50 tahun dan mendapat vonis seumur hidup, maka ia harus dipenjara selama 50 tahun juga. Setelah 50 tahun, ia mendapat bebas, padahal makna aslinya tidak seperti itu.

Menanggapi kekeliruan tersebut, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Riza Alifianto Kurniawan menjelaskan bahwa vonis penjara seumur hidup merupakan ancaman sanksi untuk tindak pidana berat.

Salah satunya adalah pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Vonis penjara seumur hidup ini sebenarnya alternatif kedua dari pembunuhan berencana. Untuk sanksi utamanya adalah hukuman mati," ucap dia mengutip laman Unair, Selasa (24/1/2023).

Dosen FH Unair itu juga menuturkan, terdakwa Ferdy Sambo mendapat sanksi pidana penjara seumur hidup, artinya berdasar pada pertimbangan jaksa dan pembuktian di persidangan.

Tim JPU, sambungnya, dapat membuktikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Vonis tersebut, lanjutnya, dapat terjadi apabila hakim menyetujui surat tuntutan JPU.

Baca juga: Pelaksanaan UM PTKIN 2023: Syarat, Pemilihan Prodi, dan Jadwal

"Sanksi pidana penjara seumur hidup artinya terdakwa yang terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidupnya sampai meninggal dunia," terang dia.

Adapun untuk kekeliruan pemahaman dan multitafsir terkait dengan sanksi pidana penjara seumur hidup, Riza berujar hal itu wajar terjadi.

Sebab, tidak seluruh orang paham dan memiliki kompetensi dalam bidang hukum.

Ilmu hukum, sebut Riza, memiliki penafsiran yang membutuhkan adanya pendidikan tinggi untuk memahami tentang isi undang-undang dan hukum acaranya.

Riza menyampaikan upaya terbaik untuk mengedukasi masyarakat agar tidak memiliki kekeliruan pemahaman terhadap makna vonis seumur hidup, yaitu melalui peran media massa.

Menurutnya, media massa dapat berperan untuk memberikan edukasi tentang kasus Ferdy Sambo kepada masyarakat.

Baca juga: 23 PTN Indonesia Berstatus Unggul, Referensi SNBP dan SNBT 2023

"Media massa dapat memublikasikan opini para ahli hukum, sehingga informasi terkait isu-isu dalam kasus tersebut dapat dipahami oleh masyarakat," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com