Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Kampus Mengajar? Penting Dipahami Mahasiswa

Kompas.com - 24/01/2023, 16:27 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Di program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), ada program kampus mengajar. Sebenarnya apa itu kampus mengajar?

Apakah mahasiswa sudah paham? Tentu ada banyak manfaat dengan mengikuti program kampus mengajar.

Kampus mengajar merupakan kegiatan pembelajaran dan pengajaran di satuan pendidikan dasar dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Tentunya bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas.

Baca juga: 7 Tips Hidup Hemat bagi Mahasiswa

Adapun tujuan lain dari Kampus Mengajar ialah untuk membekali mahasiswa dengan beragam keahlian dan keterampilan dengan menjadi mitra guru dan sekolah dalam pengembangan model pembelajaran.

Serta menumbuhkan kreativitas serta inovasi dalam pembelajaran, sehingga berdampak pada penguatan pembelajaran literasi dan numerasi di sekolah.

Sedangkan untuk sasaran dari kampus mengajar ialah mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di bawah naungan Kemendikbud Ristek.

Nantinya akan ditempatkan di sekolah sasaran program di seluruh Indonesia dalam upaya membantu peningkatan literasi dan numerasi di tingkat pendidikan dasar.

Syarat kampus mengajar

Berikut persyaratan umum pendaftaran program Kampus Mengajar angkatan 5:

1. Mahasiswa aktif dari program studi S1 dan vokasi.

2. Mahasiswa terdaftar pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca juga: Peluang Lolos SNMPTN 2023 (SNBP), Calon Mahasiswa Harus Paham

3. Minimum berada di semester 4 pada saat pelaksanaan program di semester genap tahun ajaran 2022/2023.

4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3 dari skala 4.

5. Berasal dari program studi yang terakreditasi.

6. Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman mengajar dan berorganisasi (sebagai tambahan poin penilaian).

7. Memperoleh surat rekomendasi dari program studi yang diketahui oleh pimpinan perguruan tinggi (fakultas/sekolah tinggi/institut/universitas) untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar.

8. Belum pernah diterima di Kampus Mengajar Perintis atau Kampus Mengajar angkatan sebelumnya.

Baca juga: 11 Tips Diet Sehat bagi Mahasiswa

Jika kamu tertarik ikut kampus mengajar, maka informasi lengkapnya bisa membuka laman https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com