Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Lapor Penggunaan Dana BOS 2022, Akan Ada Pengurangan Dana

Kompas.com - 21/01/2023, 14:37 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Sekolah atau satuan pendidikan diminta untuk mencatat realisasi belanja atau mengisi BKU atas penggunaan Dana BOS Tahap 3 Tahun Anggaran 2022 sebelum tanggal 31 Januari 2023.

Apabila melewati batas waktu tersebut, satuan pendidikan akan mendapatkan konsekuensi berupa pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 pada penyaluran dana BOS berikutnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbud Ristek 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP).

Hal tersebut tertuang dalam bagian Ketujuh Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP Pasal 51, 53 dan 54 Permendikbud Ristek 63 tahun 2022 Juknis BOSP.

Baca juga: Kemenag Cairkan Dana BOS Madrasah Swasta Rp 4 Triliun, Ini Prosedurnya

Laporkan penggunaan Dana BOS sebelum 31 Januari 2023

Melansir dari laman Kemendikbud Ristek, Sabtu (21/1/2023) berikut informasi pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 berdasarkan waktu penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP atau pengisian BKU seperti yang tertuang dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 54 ayat (2), pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler dan DANA BOP Kesetaraan reguler tahap I dilakukan sebesar:

1. Sebanyak 2 persen apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir Februari tahun berkenaan.

Atau bisa dikatakan waktu pelaporan 1-28 Februari pengurangan dana BOSP yang dilakukan sebesar 2 persen.

2. Sebanyak 3 persen apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan 31 bulan Maret tahun berkenaan.

Bisa dikatakan waktu pelaporan 1-31 Maret pengurangan dana BOSP yang dilakukan sebesar 3 persen.

3. Sebanyak 4 persen apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan 25 bulan Juni tahun berkenaan.

Bisa dikatakan waktu pelaporan 1 April 2023 hingga 25 Juni 2023 pengurangan dana BOSP yang dilakukan sebesar 4 persen.

Baca juga: Yuk Simak Apa Kata Para Kepsek soal Dana BOS

Apabila satuan pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya sampai dengan batas waktu tanggal 25 Juni tahun berkenaan maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOSP tahun berkenaan.

Permendikbud Ristek 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP) berlaku efektif per tanggal diundangkan yaitu tanggal 28 Desember 2022.

Sehingga diharapkan satuan pendidikan dapat segera mempelajari dan menerapkan informasi di dalam Juknis BOSP terbaru ini.

Jika pelaporan dibuat melebihi tanggal 25 Juni 2023 maka tidak akan mendapatkan penyaluran tahap 1 (rekomendasi salur tahap 1 hanya sampai bulan Juni. Apabila tidak menerima tahap 1 maka tidak menerima tahap 2).

Satuan pendidikan dapat mengunduh salinan Permendikbud Ristek 63 tahun 2022 Juknis BOSP dengan klik tautan berikut https://s.id/Permendikbud63-2022.

Baca juga: Dana BOS Lebih Fleksibel, Sekolah Bisa Belanja 12 Kebutuhan Operasional

Setelah melaporkan penggunaan Dana BOS TA 2022, satuan pendidikan diharapkan untuk segera membuat Kertas Kerja Tahun Anggaran 2023.

Panduan pembuatan Kertas Kerja selengkapnya dapat lihat pada https://bit.ly/KertasKerjaARKAS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com