Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PPRT Didorong untuk Lindungi dan Naikkan Ekonomi Perempuan

Kompas.com - 19/01/2023, 21:21 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) salah satu organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi yang mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT di tahun ini.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang LitBang dan Ketenagakerjaan Dewan Pengurus Pusat Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (DPP IWAPI), Rinawati Prihatiningsih dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: 18.964 Mahasiswa UGM Peroleh Beasiswa Pendidikan

"Kami sangat menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia bapak Jokowi, yang didampingi didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani," kata dia.

Sebab, kata dia, RUU PPRT ini telah berkali-kali mengalami penyesuaian atau harmonisasi dengan berbagai pemegang kepentingan, tentunya sudah mempertimbangkan asas kekeluargaan, keadilan kesejahteraan, dan kepastian hukum baik bagi PRT dan Pemberi kerja.

Di mana mayoritas PRT adalah sebagian besarnya adalah pekerja perempuan.

"Ini adalah salah satu aksi, advokasi dan partisipasi aktif selaras visi dan misi IWAPI dalam mendorong pemberdayaan ekonomi perempuan. Hal ini juga sejalan dengan arah upaya aksi G20 EMPOWER, dalam meningkatkan tidak saja dalam angka namun juga kualitas pemberdayaan dan representasi ekonomi perempuan," ucap dia.

Juga salah satu upaya pengentasan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan mewujudkan kesetaraan gender yang berkeadilan.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar DPR RI mempercepat pengesahan RUU PPRT.

Bahkan, untuk mempercepat hal tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR.

Baca juga: Fenomena Pengemis Online, Pakar Unair: Jangan Korbankan Orangtua

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua 'stakeholder'," ucap dia.

Menurut Presiden Jokowi, pihak pemerintah berusaha keras untuk memberikan perlindungan untuk para pekerja rumah tangga.

Sebab, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

"Sudah lebih dari 19 tahun rancangan UU tentang perlindungan pekerja rumah tangga RUU PPRT belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," ucap Presiden Jokowi.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, bila RUU PPRT tersebut merupakan RUU inisiatif DPR.
Dalam hal ini, pemerintah menunggu dan berkomitmen untuk terus mengawal.

"Ini adalah inisiatif DPR, pemerintah menunggu, yang pasti pemerintah seperti yang disampaikan Bapak Presiden kita berkomitmen untuk mengawal, untuk memberikan perlindungan dan pengakuan kepada PPRT ini," ucap Bintang.

Bintang berharap RUU PPRT dapat selesai pada masa sidang DPR di tahun ini.

Baca juga: Biaya Kuliah ITB Jalur SNMPTN atau SNBP 2023, Mulai Rp 0

"Mudah-mudahan (pada masa sidang sekarang). Dengan 'statement' Bapak Presiden kita berkaca pada (RUU) PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) ketika ada 'statement' Bapak Presiden ini bergerak bersama. Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat untuk memberikan yang terbaik kepada teman-teman pekerja rumah tangga," tukas Bintang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com