Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Pelecehan, Kemenag: Al-Arif Serang Bukan Pesantren

Kompas.com - 14/12/2022, 14:00 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Pengurus Panti Asuhan Yatim Piatu Al-Arif, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten ditangkap polisi karena dugaan melakukan tindakan pelecehan. Pelaku sudah diamankan Tim Reskrim Polresta Serang, Senin (12/12/2022).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghofur memastikan bahwa Al-Arif bukan pesantren, melainkan Panti Asuhan Yatim Piatu.

“Al-Arif Serang itu panti asuhan yatim piatu. Al-Arif belum terdaftar sebagai pesantren di Kementerian Agama,” terang Waryono di Jakarta, Selasa (13/12/2022), dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: Ada 13 Jenis Pelecehan Seksual, Pakar Unair Jelaskan Cara Mengatasinya

Dari data yang ada, lanjut Waryono, panti asuhan yang berlokasi di Kecamatan Kasemen Serang itu memang sedang mengajukan izin operasional sebagai lembaga pesantren.

“Izin operasional belum terbit, jadi memang belum terdaftar sebagai pesantren di Kementerian Agama,” ulangnya.

Waryono mengapresiasi langkah cepat kepolisian menangkap terduga pelaku pelecehan.

Menurutnya, Kementerian Agama mendukung tindakan polisi untuk menindak tegas pelaku pencabulan, siapa pun pelakunya.

“Apresiasi atas langkah kepolisian menangkap terduga pelaku pelecehan. Kami mendukung tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih korbannya adalah anak-anak,” pungkasnya.

Baca juga: Kemenag Rilis Daftar Sanksi Tindak Kekerasan Seksual di Pesantren-Madrasah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com