Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi X DPR Desak Nadiem Tuntaskan P1 PPPK Guru Akhir Desember 2022

Kompas.com - 11/11/2022, 07:23 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

Nunuk menjelaskan, pelamar P1 dalam rekrutmen PPPK Guru 2022 ada sebanyak 87,2 persen guru lulus passing grade bisa mendapatkan formasi ASN PPPK 2022. Dan sebanyak 12,8 persen yang belum dapat formasi.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Segera Tutup, Cek Besaran Gaji-Tunjangan

Dari jumlah P1 tersebut, sebanyak 127.186 tersedia formasi diangkat pada seleksi PPPK Guru tahun 2022. Sebanyak 11.349 tersedia formasi namun diharapkan guru tersebut mengikuti seleksi kembali dengan menggunakan mapel jabatan lainnya.

"Sisanya 41.892 sebenarnya kebutuhan namun belum dibuka formasinya oleh Pemda terkait. Sebanyak 13.527 adalah memang tidak tersedia formasi karena mata pelajaran (mapel) yang dimiliki guru tersebut berlebih," beber Nunuk.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menambahkan, terkait proses rekrutmen PPPK tidak merasa bahwa proses ini sempurna. Tetapi banyak sekali tantangan yang dihadapi. Tidak hanya Ditjen GTK tapi semua tim Kemendikbud Ristek berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Harapan besar saya adalah kita semua bersabar dan optimis dengan segala kegaduhan yang ada dan proses yang sudah terjadi, ada yang banyak kecewa. Tapi kenyataan hampir 600.000 guru honorer akan menjadi PPPK yang menerima formasi dan mayoritas akan menerima gajinya," ungkap Nadiem.

Nadiem juga mendengar permintaan dan desakan bisa mensentralisasi pengangkatan guru PPPK dan juga transfer gaji dari pusat.

Baca juga: Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK Guru 2022? Ini Syarat dan Prioritas Pelamar

Hal tersebut akan menjadi wacana dari raker dan akan didiskusikan.

"Kami coba apa solusi yang bisa dihasilkan dengan diskusi bersama Kemenpan RB dan Kemenkeu," tandas Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com